NET24JAM.ID || Serdang Bedagai – Dalam fenomena maraknya kabel wifi yang “menempel” di tiang beton PLN, tentunya menjadi tanda tanya besar bagi publik terkait legalitas perijinannya, mengingat PT.PLN (Persero) merupakan aset negara – BUMN.
Ironisnya lagi jika provider pemilik jaringan internet- wifi tersebut belum mengurus izin di kementerian komunikasi dan informasi, tentunya harus segera disikapi oleh aparat penegak hukum.

dok : Kantor PLN ULP Tebing Tinggi
Dari pantauan awak media terlihat di desa desa yang ada baik di kecamatan Tebing Tinggi, Tebing Syahbandar, Bandar Khalifah, Sipispis dan Dolok Merawan tampak kabel wifi bergelantungan di tiang beton PLN.
Kabel WiFi yang bergelantungan di tiang PLN ini bukan hanya soal estetika, tapi soal keselamatan ketenagalistrikan dan terindikasi adanya pelanggaran hukum.
Bersama beberapa awak media lainnya mendatangi kantor PLN ULP Tebing Tinggi (03/11) untuk menemui Deriko Guananda selaku manajer, akan tetapi hanya bertemu security dan menyebut bahwa manajer lagi keluar.
“Pak manager lagi keluar” ungkap security yang bernama Darmansyah.
Atas temuan ini diminta kepada manajemen PLN ULP Tebing Tinggi untuk melakukan penertiban terhadap maraknya kabel wifi yang bergelantungan di tiang listrik yang diduga tidak memiliki izin.
Dan kepada Aparat Penegak Hukum diminta untuk menindak tegas provider yang diduga ilegal.
(Hasan)