NET24JAM.ID || Simalungun.- Tim Penyelidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun bergerak cepat mengusut tuntas dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan penggelapan aset inventaris di SMP Al-Washliyah 40 Bandar Huluan. Jaksa kini mulai memanggil sejumlah saksi kunci untuk dimintai keterangan.
Langkah tegas ini diambil setelah penanganan perkara resmi dinaikkan statusnya dari Seksi Intelijen (Intel) ke Seksi Pidsus Kejari Simalungun. Kasus ini membidik dugaan penyelewengan yang diduga terjadi selama masa jabatan mantan Kepala Sekolah SMP Al-Washliyah 40 Bandar Huluan, Sumarno.
Berdasarkan data resmi yang dihimpun, pemanggilan saksi kunci tersebut tertuang dalam surat Kejari Simalungun nomor PDS-141/L.2.24/Fd.1/10/2026 tertanggal 08 Oktober 2026. Surat yang ditandatangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun selaku Penyelidik, Munawal Hadi, SH., MH., menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Sekolah yang baru, bendahara, serta operator sekolah.
Para saksi kunci tersebut diminta menghadap Tim Penyelidik Pidsus Kejari Simalungun pada Kamis, 15 Oktober 2026 pukul 10.00 WIB dengan kewajiban membawa dokumen-dokumen pendukung terkait pengelolaan keuangan sekolah.
Penyelidikan intensif ini merujuk pada Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun Nomor: PRINT-10/L.2.24/Fd.1/09/2026 tertanggal 30 September 2026. Fokus penyelidikan tertuju pada dugaan penyimpangan Dana BOS serta penggelapan aset inventaris sekolah untuk Tahun Anggaran (TA) 2019 sampai dengan TA 2023.
Sementara itu, mantan Kepala Sekolah SMP Al-Washliyah 40 Bandar Huluan, Sumarno, belum memberikan respons resmi saat dikonfirmasi oleh awak media mengenai tuduhan penyelewengan yang dialamatkan kepada dirinya selama memimpin sekolah tersebut. Upaya konfirmasi yang dilayangkan melalui pesan digital dan panggilan telepon belum mendapatkan jawaban hingga berita ini ditayangkan.
Hingga saat ini, jaksa penyelidik Pidsus Kejari Simalungun masih terus melakukan pendalaman materi dokumen dan mengumpulkan keterangan saksi guna menghitung total kerugian negara serta menentukan kelanjutan status hukum perkara ini.
(Mariono)