NET24JAM.ID || Sergai.- SPBU 14206197 yang beroperasi di Jalan Lintas Sumatera, Tebingtinggi – Pematang Siantar, percisnya di Desa Limbong, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) yang diduga menyalahgunakan barcode orang lain saat mengisikan BBM subsidi jenis pertalite hingga kini masih dalam proses penyelidikan di Polres Tebingtinggi.
“Ia, semalam saya sudah dipanggil penyidik Polres Tebingtinggi,” ungkap S Damanik, selaku korban pemilik barcode yang di salahgunakan SPBU Limbong, Selasa (13/10/2026).
Jika terbukti, Atas tindakanya tersebut, SPBU Limbong terancam pidana dengan pasal berlapis.
Untuk diketahui, Tindakan mencuri atau menyalahgunakan BBM bersubsidi menggunakan barcode (QR Code) MyPertamina milik orang lain dapat dijerat menggunakan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru (UU No. 1 Tahun 2023) serta undang-undang khusus terkait lainnya.
Pasal 476 KUHP Baru tentang Pencurian: Digunakan apabila tindakan tersebut dikategorikan sebagai pencurian jatah volume kuota BBM bersubsidi milik orang lain secara melawan hukum.
Pasal 480 KUHP Baru tentang Penipuan/Penyalahgunaan: Jika penggunaan barcode orang lain tersebut melibatkan manipulasi data atau mengelabui sistem/petugas agar seolah-olah pemilik aslinya yang membeli, pelaku dapat dijerat pasal terkait tindak pidana penipuan atau pemakaian barang hasil kejahatan.
Selain itu pada UU Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) & UU Cipta Kerja. penegak hukum lebih sering memprioritaskan undang-undang khusus (lex specialis) untuk menindak penyalahgunaan ini.
Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas (sebagaimana diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja): Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Tindakan menimbun atau membeli BBM subsidi secara berulang-ulang untuk dijual kembali menggunakan barcode orang lain masuk dalam klasifikasi.
Selanjutnya, SPBU Limbong dapat terancam pada UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Karena barcode MyPertamina merupakan data elektronik yang bersifat pribadi,
penggunaannya tanpa hak juga melanggar hukum siber.
Pasal 30 UU ITE: Mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain secara tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun.
Pasal 32 UU ITE: Mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain (dalam hal ini kuota litrat BBM di dalam sistem barcode korban).
Selain jeratan pidana di atas, pihak BPH Migas dan Pertamina juga menerapkan sanksi administratif langsung di lapangan berupa pemblokiran QR Code secara permanen terhadap kendaraan atau oknum yang terbukti menyalahgunakan sistem barcode untuk transaksi ilegal.
Pelaku juga dapat dituntut secara perdata atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH) karena merugikan keuangan negara atau pihak badan usaha.
Diberitakan sebelumnya, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum ((SPBU) nomor 14206197 yang beroperasi di Desa Limbong, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) percisnya di Jalan lintas Tebingtinggi – Pematangsiantar diduga melakukan tindakan ilegal dengan cara mencuri bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite atau subsidi yang menjadi jatah milik konsumen atau pelanggan.
Modus operandi pencurian BBM yang diduga dilakukan SPBU ini yakni dengan cara menggunakan barcode tanpa sepengetahuan pemiliknya. kemudian dengan menggunakan barcode tersebut, operator SPBU mengisikan BBM pertalite kepada orang lain yang bukan pemilik barcode.
Modus kecurangan SPBU tersebut diungkap oleh S Damanik salah satu korban warga Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) kepada wartawan, Sabtu (3/10/2026).
Dikatakannya, Dugaan SPBU nomor 14206197 Desa Limbong tersebut, tertera pada alat
mesin dispenser BBM yang digunakan operator SPBU.
Akibat kecurangan yang diduga dilakukan SPBU tersebut, Dirinya mengalami kerugian hingga tidak dapat membeli BBM di SPBU karena barcode yang dimilikinya terlihat sedang digunakan di SPBU Limbong tersebut. Menurutnya, hal serupa sering dialaminya saat hendak mengisi BBM mobilnya.
“Dugaan nomor SPBU Limbong itu tertera dalam mesin operator SPBU. Hal ini sering kali saya alami. operator SPBU di Tebingtinggi pernah bilang, saat diliat dari alat mereka, jatah saya isi BBM untuk mobil saya tinggal Rp300 ribu, disitu saya heran karena satu hari itu saya belum ada isi BBM. kemudian esoknya lagi, saya isi BBM, kata operator jatah saya tinggal Rp100 ribu lagi disini saya makin curiga kenapa bisa begini, selanjutnya esoknya lagi saya kembali isi BBM, namun saat saya mengisi, saat bersamaan barcode saya dipakai oleh SPBU itu sehingga system bertabrakan akhirnya saya tidak bisa isi BBM. Kemudian hari ini, saya minta tolong kepada operator SPBU di Tebingtinggi untuk melihat jatah saya. Saat dilihat tinggal Rp360 ribu, padahal saya tidak ada mengisi BBM, jadi semuanya saat saya lihat digunakan di SPBU Limbong karena terlihat dari nomor SPBU nya,”ungkapnya.
Menurutnya, Jika dikalkulasikan, Dalam empat hari ini, Diduga SPBU Limbong telah mencuri BBM pertalite atau BBM bersubsidi dengan menggunakan barcodenya sebesar hampir Rp4 juta.
“Rp4 juta Ini yang saya ketahui dalam empat hari. Tapi saya mencurigai ini sudah berlangsung lama. Saya khawatir jika ini dibiarkan, pertamina akan mengganggap pemakaian BBM saya tidak wajar dan akan memblokir kendaraan saya.untuk itu saya akan melaporkan pencurian ini ke Polisi agar kecurangan yang diduga dilakukan SPBU Limbong ini di usut,”ujarnya.
(Hasan)