Gelar Aksi Damai Aliansi Wartawan Desak Kasat Reskrim Simalungun Dievaluasi dan Kasus Intimidasi Dituntaskan

waktu baca 2 menit
Selasa, 13 Okt 2026 14:11 89 net24jam

NET24JAM.ID || Simalungun.- Aliansi Wartawan Anti Kekerasan menggelar aksi damai di halaman Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) pada Senin (12/10/2026). Massa menuntut ketegasan hukum dan penanganan cepat atas kasus dugaan ancaman pembunuhan yang menimpa seorang jurnalis oleh oknum pejabat perkebunan PTPN IV Regional II Mayang.

Aksi yang dipimpin oleh Tumbur Panjaitan, Ketua Pro Jurnalismedia Siber Kabupaten Simalungun, ini membawa suara bersama dari berbagai media cetak dan daring wilayah Siantar-Simalungun. Kehadiran para kuli tinta di markas polda ini menjadi simbol perlawanan terhadap segala bentuk intimidasi yang membungkam kemerdekaan pers di daerah.

Dalam tuntutan utamanya yang disampaikan secara lantang, orator aksi Hasudungan Purba mendesak Kapolda Sumut Irjen Pol Sonny Irawan untuk segera mengevaluasi kinerja Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Wisnugraha Paramartha. Pihak Polres dinilai tidak profesional dan membiarkan kasus pengancaman ini jalan di tempat tanpa ada kejelasan status hukum pelaku.

Massa mengecam keras kelambanan penyidik karena laporan resmi terkait ancaman pembunuhan tersebut sudah dilayangkan sejak 11 Juni 2026. Aliansi wartawan menegaskan bahwa pembiaran kasus selama empat bulan ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan keselamatan pekerja media di Sumatera Utara.

“Pekerjaan jurnalis itu nyata dan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kami meminta pimpinan Polri bertindak tegas, karena membiarkan ancaman pembunuhan terhadap wartawan sama saja dengan membiarkan pilar keempat demokrasi kita diruntuhkan,” tegas Hasudungan dalam orasinya di depan massa aksi.

Persoalan ini bermula ketika wartawan Antoni Siallagan menulis pemberitaan terkait buruknya pemeliharaan Tanaman Belum Menghasilkan (TBM) di perkebunan Mayang. Bukannya memberikan Hak Jawab sesuai koridor jurnalistik, oknum Asisten Kepala perkebunan bernama Panuturan Marpaung justru tersulut emosi dan melontarkan ancaman verbal yang membahayakan nyawa korban.

Merespons tuntutan tersebut, Polda Sumut melalui Pengawas Piket Reserse Kriminal, AKP Daulay, langsung menemui massa untuk memberikan solusi konkret. Pihak Polda Sumut menyarankan aliansi wartawan untuk segera melaporkan indikasi ketidakprofesionalan penyidik Polres Simalungun ke Itwasda atau Bid Propam Polda Sumut.

Selain itu, AKP Daulay menyatakan kesiapannya untuk memfasilitasi dan mendampingi aliansi dalam mengajukan surat resmi permohonan Gelar Perkara Khusus langsung kepada Kapolda Sumut hari ini juga. Langkah taktis ini diharapkan menjadi pintu masuk bagi Polda Sumut untuk mengambil alih dan mempercepat penuntasan kasus pengancaman jurnalis tersebut.

(Mariono)

LAINNYA