Medan,NET24JAM.ID – Tabrakan antara mobil Angkot 123 Trayek Rumah Sakit Haji Medan – Kayu Putih Nopol BK 1610 UE dengan Kereta Api jurusan Medan – Binjai terjadi di Jalan Skip Kelurahan Sei Agul Kecamatan Medan Barat Medan Sunatera Utara pada Sabtu (4/11/2021 sekitar pukul 15.00 Wib.
Dalam peristiwa tabrakan tersebut mengakibatkan 4 orang penumpang mobil pengangkutan umum meninggal dunia ditempat.
Menurut keterangan salah seorang yang menyaksikan kejadian, kecelakaan tersebut berawal dari mobil pengangkutan umum yang mengarah dari arah Pajak Petisah menuju arah ke Jalan Gereja kebut kebuatan dan mobil tersebut sempat menabrak palang pintu kereta api dan disaat bersamaan kereta api dari arah Kota Binjai melintas menuju Medan dan alhasil kereta api tersebut menabrak mobil angkot dan supir angkot sempat melompat keluar dari mobil untuk meyelamatkan diri.
“Pada waktu kereta api melintas dari arah Binjai tabrakan tidak dapat dielakkan lagi dan supir mobil angkot sempat melompat untuk meyelamatkan diri, mobil beserta penumpang didalamnya alhasil ditabrak kereta api,” ucap salah seorang warga bernama Erik.
Dalam keterangan saksi warga sekitar mengatakan, jumlah penumpamg yamg bwrada didalam angkot berjumlah 8 orang dan juga ada seorang ank kecil dan diketahui anak kecil tersebut selamat.
“Saya melihat penumpang yang meninggal dunia sua laki laki dan dua perempuan, selanjutnya saya menghubungi Ambulance dan korban yang meninggal dunia dibawa mobil ambulance ke Rumah Sakit,” ucap Erik.
Sementara itu supir yang menyelamtkan diri sempat dimassa dan menyelamtkan diri kw Pos Penjagaan Palang Pintu Kereta Api.
Disisi lain pihak dari PT Kereta Api Indonesia menyesalkan peristiwa kejadian tersebut yang menimbulkan korban jiwa.
Manager Humas KAI Divre I Sumut Mahendro Trang Bawono mengatakan, Insiden tersebut sebenrnya tak seharusnya teradi dan dapat dihindarkan bila selalu meningkatkan kewaspadaan ketika hendak melintas sijlur kereta api, apa lagi disaat kereta akan melintas pintu palang sudah ditutup dan tidak seharusnya diterobos.
“Para pengendara bermotor baik roda dua dan roda ampat seharusnya saat hendak melintasi perlintasan kereta selalu berhati hati dan waspada harus mengutamakan perjalanan kereta api yang sesuai dengan Amanat Undang undang Nomor 23 tahun 2007, jika peraturan tersebut dipatuhi kecelakaan seperti ini tidak akan terjadi,” pungkas Mahendro.
(Misdy)