Menu

Mode Gelap
Puluhan Tim Sepak Bola Antusias Ikuti Turnamen Solidaritas Cup U-13 Polda Sumut Diminta Tindak Lanjuti Kasus Dugaan Perampasan Lahan di Belawan KBPP Polri dan PP Polri Deklarasi Dukung Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024 Tersangka Oknum PNS? Polres Sergai Berhasil Ungkap Penipuan Bekerja di PTPN III Kebun Tanah Raja M4il Hsb Sukses Buat Simalungun Daerah Bebas Judi Togel Hingga Kini Tak Tersentuh Hukum

Tak Berkategori · 5 Jun 2021 13:54 WIB · waktu baca : ·

Urus Surat Pindah Terkesan Dipersulit, Keluarga Korban Sesalkan Sikap Pihak Pesantren Al Barokah


 Urus Surat Pindah Terkesan Dipersulit, Keluarga Korban Sesalkan Sikap Pihak Pesantren Al Barokah Perbesar


Simalungun, NET24JAM.ID – Dunia Pendidikan kembali tercoreng, dimana saat salah satu wali dari santri  yang menjadi korban kekerasan fisik di Pesantren Al Barokah meminta surat pindah sekolah, Jumat (4/6/2021) sekira pukul 11.00 Wib, bukannya di permudah namun kesannya di persulit beberapa oknum pengurus.

Seperti kata pepatah mengambil kesempatan dalam kesempitan, itulah yang dilakukan Syahruddin Harahap Sekretaris Yayasan Pondok Pesantren Modern Al Barokah yang berada di Nagori Silinduk Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara dalam percakapannya dengan Bendahara Pesantren Asmain Syarif.

Dalam percakapan yang sempat terekam oleh wali santri tersebut jelas terdengar jika Sekretaris Yayasan Pesantren Al Barokah yang berkantor di Medan, Syahruddin Harahap mengatakan kepada Bendahara Pesantren Asmain Syarif untuk mendapatkan surat pindah harus menyelesaikan administrasi terhitung bulan Juni 2020 hingga Juni 2021.

“Kalau gak sanggup bayar, suruhlah mereka cabut laporannya, kita jugakan sudah banyak mengeluarkan dana, bayar polxxx dan sebagainya, pandai-pandai kaulah,” ujar Syahruddin dari seberang via seluler kepada Asmain.

Baca Juga:  Oknum Polisi Di Propamkan Sang Istri Ke Bid Propam Polda Sumut

Syahruddin Harahap  saat dihubungi untuk dikonfirmasi NET24JAM.ID terkait hal tersebut melalui via seluler, dirinya tidak menjawab. 

Namun saat dikonfirmasi melalui pesan via WhatsApp ia menjawab “Maaf, saya tidak pernah mengatakan hal seperti itu.

Selang beberapa menit kemudian, Syahruddin menghubungi pihak awak media melalui panggilan suara via WhatsApp. 

Dalam percakapan tersebut, semula kepada awak media Syahruddin Harahap menampik tak pernah mengatakan hal itu dan merasa dijebak oleh Bendahara Pesantren dengan meloudspeaker kan pembicaraan mereka.

Menurutnya, hal itu merupakan dua hal yang berbeda, namun saat awak media mengatakan ada bukti rekaman pembicaraan mereka, dirinya pun tak bisa mengelak dan mencoba mengklarifikasi.

“Ini hasil keputusan rapat di Medan. Ya, kalau itu memang ada saya ucapkan, saya minta maaf, kalau bisa ya, untuk internal kita berdua, tapi kalau tidak bisa dan sudah jadi asumsi publik, saya harus siap mempertanggungjawabkan,” ujarnya.

Baca Juga:  Berbagi Senyum Untuk Negeri, Kapolres Pakpak Bharat Alumni Akpol 2000 Salurkan Paket Sembako

Masih menurut Syahruddin, Jikalau pun orang tua AP tidak sanggup membayar, dengan membuat surat keterangan tidak mampu melunasi, mereka juga akan menerima dan menganggap ini selesai namun kenyataannya hal ini tidak ada disampaikan oleh Bendahara Pesantren Asmain.

Sebelumnya, NS Br. Lubis (41) orang tua dari AP (14) korban kekerasan fisik di Pesantren Al Barokah kepada NET24JAM.ID mengatakan, jika tujuan mereka hanya meminta surat pindah, dan perlu diketahui sejak kasus kekerasan fisik ini dilaporkan 23 Oktober 2021 lalu hingga kini AP tidak pernah menerima pembelajaran dalam pendidikan di kelas 8.

“Apa wajar kalau saya harus membayar uang pendidikan full setahun sementara anak saya sejak Oktober sudah tidak pernah masuk lagi karena kasusnya,” terang Br. Lubis.

Baca Juga:  Sengketa Tanah Sei Semayang : Ada Aroma Kejanggalan Hakim PN Lubuk Pakam

“Kalau pun mereka masih menganggap AP muridnya, kenapa pihak pesantren dan guru-gurunya mengeluarkan saya dari grup wali santri dan tidak ada satupun dari mereka yang memberikan informasi untuk ujian? Itukan lucu kalau saya harus membayar semua, padahal anak saya juga harus mengulang di kelas 8,” sambungnya lagi.

Sementara Ikhsan Gunawan, SH., selaku Penasehat Hukum AP (korban-red) sangat menyayangkan tindakan Syahruddin Harahap selaku Orangtua sekaligus Sekretaris Yayasan Pondok Pesantren Al Barokah.

“sangat kita sayangkanlah, seharusnya sebagai orang yang dituakan dan salah satu petinggi Yayasan haruslah bijaksana, hal inikan jelas mendiskriminasikan hak anak untuk memperoleh pendidikan,”jelas ikhsan

Sakoanda Siregar, SAg Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Simalungun saat dikonfirmasi NET24JAM.ID Sabtu (5/6/2021) mengatakan akan menindak lanjuti 

“Terkait surat pindah nanti kami telusuri dulu ke pihak terkait, wassalam,” jawabnya menandaskan

(Bambang)

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Paskas Ajak Masyarakat Kota Tebing Tinggi Untuk Bersedekah

27 November 2023 - 20:03 WIB

BNN Pinjam Pakai Gedung TC Sosial Untuk Tempat Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkoba

5 Oktober 2023 - 11:25 WIB

Cabuli Anak Dibawah Umur Warga Naga Kesiangan Di Jemput Polisi Tebing Tinggi

5 Oktober 2023 - 10:24 WIB

Bahas Sukseskan Pemilu Forkopimda Gelar Rakor Bersama Forkopimcam Bandar Huluan

18 September 2023 - 21:01 WIB

Bupati Buka Talk Show Peran Perempuan Dalam Mewujudkan Kerukunan di Kabupaten Labuhanbatu

14 September 2023 - 09:17 WIB

Malam Perpisahan Sahabat BNN Berlangsung Khidmat

14 September 2023 - 09:09 WIB

Trending di Berita Daerah