Menu

Mode Gelap
Puluhan Tim Sepak Bola Antusias Ikuti Turnamen Solidaritas Cup U-13 Polda Sumut Diminta Tindak Lanjuti Kasus Dugaan Perampasan Lahan di Belawan KBPP Polri dan PP Polri Deklarasi Dukung Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024 Tersangka Oknum PNS? Polres Sergai Berhasil Ungkap Penipuan Bekerja di PTPN III Kebun Tanah Raja M4il Hsb Sukses Buat Simalungun Daerah Bebas Judi Togel Hingga Kini Tak Tersentuh Hukum

Tak Berkategori · 23 Jun 2021 21:29 WIB · waktu baca : ·

Sorotan Tajam Seorang Praktisi Hukum Terkait Sekda Nias Utara


 Sorotan Tajam Seorang Praktisi Hukum Terkait Sekda Nias Utara Perbesar

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko sedang menginterogasi Sekda Nias Utara Yafeti Nazara saat ekspose kasus narkoba. (ANTARA).

Medan, NET24JAM.ID – Dikirimnya Sekretaris Daerah (Sekda) Nias Utara non aktif ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Prof Ildram untuk direhabilitasi mendapat sorotan tajam dari praktisi hukum dan pemerhati kebijakan publik, Eka Putra Zakran, SH., MH., alias Epza. 

Menurut Epza, rehabilitasi yang dilakukan oleh polisi terhadap Yafeti Nazara selaku Sekda Nias Utara nonaktif dianggap memiliki keistimewaan tersendiri. Sebab sampai saat ini kabarnya belum ada kepastian apakah yang bersangkutan akan menjalani persidangan atau tidak. 

Epza berpendapat, kendati akan direhab namun perkara harus tetap diproses ke pengadilan. Sehingga jelas dan terang mengenai kepastian hukumnya. Selain itu, proses hukum terhadap perkara ini tidak menjadi bias atau kabur.

“Sudah berulang kali saya sampaikan bahwa sangat disesalkan jika yang melakukan tindak kejahatan adalah dari oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), BUMN atau sejenisnya, apalagi tindak pidana yang dilakukan menyangkut pemakaian narkoba. Perbuatan tersebut jelas terlarang, Selain bertentangan dengan hukum, juga merupakan musuh negara, itu yang bikin geram,” ketus Epza, Rabu (23/6/2021).

Baca Juga:  Tinju Ayah Tiri, Teguh Nginap di Hotel Prodeo Polres Tanjung Balai

Dia menyebut, sejatinya ASN adalah pejabat publik, harus memberikan contoh yang baik. Parahnya, masih kata Epza, bukan hanya sekedar pemakai biasa, pelaku justru berpesta pora dengan teman-temannya dan didampingi beberapa perempuan.

“Hal ini jelas perbuatan yang tak senonoh,  tak mencerminkan sedikitpun sebagai pamong atau abdi negara,” imbuhnya.

“Justru hemat saya karena yang melakukan adalah dari unsur ASN mereka harus diberi sanksi yang tegas, masyarakat biasa saja di hukum. Nah, justru mereka harus dihukum berat, sehingga menjadi perhatian khusus bagi kalangan ASN agar lebih-lebih berhati-hati dan amanah dalam tugas,” ujarnya menambahkan. 

Bila merujuk pada ketentuan UU Narkotika, Pasal 112 ayat (1) menyatakan bahwa “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki ataupun menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dipidana paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun penjara dan pidana denda pi g sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar”.

Baca Juga:  Minimalisir Dampak Bencana Longsor, TKP Turunkan Relawan ke Pematangsiantar

Sedangkan Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika menyatakan “Setiap orang penyalah guna narkotika golongan I bagi dirinya sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun. Kemudian pengguna narkotika golongan II bagi dirinya sendiri dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun. Terakhir penggina narkotika golongan III bagi diri sendiri dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun”.

Kemudian pasal 127 ayat (3) menyatakan jika penyalahgunaan terbukti hanya menjadi korban, maka individu terkait wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. 

“Nah, jika yang dikenakan pasal 127 ayat (3)terhadap sekda nonaktif tersebut ya gak tepatlah, sebab dari kronologis dan tempat kejadian kan jelas mereka sedang melakukan kegiatan pesta pora. Analisis saya justru mereka sejak awal sudah merencanakan perihal kegiatan terlarang tersebut,” tuturnya.

Baca Juga:  Dugaan Gratifikasi Sewa Helikopter! ICW Laporkan Ketua KPK, Kapolri Diminta Tegur Kabareskrim

Sesuatu yang aneh dan berbeda bila dibandingkan dengan kasus empat personel Polda Aceh yang ditangkap Polrestabes Medan usai dugem bersama tiga mahasiswa di Medan. Mereka divonis rehabilitasi selama 2 bulan 15 hari. 

Para terdakwa terbukti bersalah, atas kepemilikan setengah butir ekstasi dalam sidang virtual di Pengadilan Negeri Medan.

Sebagaimana diketahui bahwa vonis tersebut berbunyi “Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara masing-masing selama 2 bulan 15 hari, menetapkan pidana tersebut dijalankan oleh para terdakwa, dengan menjalani rehabilitasi medis di Lembaga Pencegahan Narkotika (LRPPN) Bhayangkara,” ujar hakim ketua Imanuel Tarigan saat di pengadilan.

“Berangkat dari dua kasus tersebut, jelas tampak disparitas atau kesenjangan antara satu dengan yang lain. Sementara prinsip hukum kita adalah equality before the law, persamaan kedudukan setiap orang didepan hukum, ini yang harus dipegang,” jelas Epza. (Rid)

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Paskas Ajak Masyarakat Kota Tebing Tinggi Untuk Bersedekah

27 November 2023 - 20:03 WIB

BNN Pinjam Pakai Gedung TC Sosial Untuk Tempat Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkoba

5 Oktober 2023 - 11:25 WIB

Cabuli Anak Dibawah Umur Warga Naga Kesiangan Di Jemput Polisi Tebing Tinggi

5 Oktober 2023 - 10:24 WIB

Bahas Sukseskan Pemilu Forkopimda Gelar Rakor Bersama Forkopimcam Bandar Huluan

18 September 2023 - 21:01 WIB

Bupati Buka Talk Show Peran Perempuan Dalam Mewujudkan Kerukunan di Kabupaten Labuhanbatu

14 September 2023 - 09:17 WIB

Malam Perpisahan Sahabat BNN Berlangsung Khidmat

14 September 2023 - 09:09 WIB

Trending di Berita Daerah