Menu

Mode Gelap
Puluhan Tim Sepak Bola Antusias Ikuti Turnamen Solidaritas Cup U-13 Polda Sumut Diminta Tindak Lanjuti Kasus Dugaan Perampasan Lahan di Belawan KBPP Polri dan PP Polri Deklarasi Dukung Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024 Tersangka Oknum PNS? Polres Sergai Berhasil Ungkap Penipuan Bekerja di PTPN III Kebun Tanah Raja M4il Hsb Sukses Buat Simalungun Daerah Bebas Judi Togel Hingga Kini Tak Tersentuh Hukum

Tak Berkategori · 20 Okt 2021 12:48 WIB · waktu baca : ·

Polrestabes Medan Amankan 25 Kilogram Sabu


 Polrestabes Medan Amankan 25 Kilogram Sabu Perbesar

Medan, NET24JAM.ID –   Jajaran Satnarkoba Polrestabes Medan amankan 25 Kg Narkotika jenis Sabu sabu dari 8 tersangka dan satu orang disinyalir pemilik 22 Kg Sabu.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko dalam Konferensi Pers merilis hasil tangkapan Narkotika jenis Sabu sabu seberat 25 kg di Mako Polrestabes Medan pada Rabu (20/10/2021).
Dari hasil penangkapan barang haram tersebut masing masing barang  milik tersangka yang berbeda dan dari jumlah keseluruhan tersangka 7 orang laki laki dan 1 orang wanita.
“Dari 25 kg sabu tersebut, 22 kg sabu milik satu orang yang dikemas dalam kemasan Teh Hijau dan mengaku sebagai kurir,” jelaskan Riko.
Penangkapan berawal Satres Narkoba Polrestabes Medan tersebut pada (16/9/2021) terhadap satu tersangka berinisial S yang ditangkap diwilayah Tembung Deli Serdang dengan barang bukti 0,13 gram.
Setelah dilakukan pengembangan, pada(21/9/2021) Sat Res Narkoba Polrestabes Medan berhasil menangkap Dua tersangka lainya yakni GS (43) dan MJ (26) di Jalan Bakul dengam barang bukti 1 kg sabu.
“Saat ditangkap MJ sempat melarikan diri namun setelah beberapa hari MJ kembali berhasil ditangkap” kata Kapolres.
Dari hasil penangkapan Mj dan GS Polisi kembali melakukan pengembangan dan pada (30/9/2021) berhasil mengamankan 3 tersangka lainya.
Ketiga tersangka tersebut berinisial HS (26) dengan barang bukti 2.02 gram sabu ditangkap di Jalan Sei Mencirim Sunggal, I (47) dengan barang bukti 9,12 gram sabu ditangkap di Jalan Kompos Medan dan seorang wanita berinisial SNU kembali berhasil ditangkap  di Jalan HM Said Medan Timur dengan barang bukti 3,91 gram sabu.
Dari tangan I juga berhasil diamankan sepucuk Senjata Api jenis Revolver beserta 17 butir amunisi kaliber 38 dan sejumlah Uang tunai sebesar Rp 41 juta.
Menurut tersangka I, senjata api tersebut merupakan titipan rekanya warga Aceh yang baru dikenal tersangka Tiga bulan yang lalu.
Kembali Sat Narkoba Polrestabes medan berhasil menangkap 2 tersangka lainya berinisial FS (26) dan EA (38) di Jalan Perkebunan Sei Balai Kabupaten Batu Bara.
“Saat ditangkap pada (11/10/2021) FS mengendarai mobil Toyota Avanza dan ditemukan barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat 22 kg yang dikemas dalam kemasan Teh Hijau.” pungkas Riko Sunarko.
(Red/Sumber)

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Paskas Ajak Masyarakat Kota Tebing Tinggi Untuk Bersedekah

27 November 2023 - 20:03 WIB

BNN Pinjam Pakai Gedung TC Sosial Untuk Tempat Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkoba

5 Oktober 2023 - 11:25 WIB

Cabuli Anak Dibawah Umur Warga Naga Kesiangan Di Jemput Polisi Tebing Tinggi

5 Oktober 2023 - 10:24 WIB

Bahas Sukseskan Pemilu Forkopimda Gelar Rakor Bersama Forkopimcam Bandar Huluan

18 September 2023 - 21:01 WIB

Bupati Buka Talk Show Peran Perempuan Dalam Mewujudkan Kerukunan di Kabupaten Labuhanbatu

14 September 2023 - 09:17 WIB

Malam Perpisahan Sahabat BNN Berlangsung Khidmat

14 September 2023 - 09:09 WIB

Trending di Berita Daerah