Inspektorat Kabupaten Paluta Irban III Bungkam saat di konfirmasi Wartawan

net24jam
10 Des 2025 19:04
DAERAH KABAR 0 83
4 menit membaca

NET24JAM.ID || Paluta.- Disinyalir ada dugaan Kerja sama antara kepala Desa janji manahan gul dan Inspektorat Kabupaten Padang Lawas Utara diduga Kong Kali Kong terkait Laporan Saudara Husin Siregar Perangkat Desa Janji Manahan gul tentang Gaji Honornya belum di Bayar selama 2 Tahun mulai dari Tahun 2023 – 2025.

Terbukti dari Laporan Saudara Husin Seregar kekantor Camat Dolok  kabupaten Paluta tentang Masalah Gaji Honornya selama 2 Tahun belum di bayar Kepala Desa Janji manahan gul.Ali Nurtaman Dalimunthe,hingga pihak camat melimpahkan Ke inspektorat kabupaten Paluta yang di terima Langsung oleh Irban III Ali Siddik Harahap. Rabu 10/12/2025

Di panggilan pertama Saudara Husin Siregar ke inspektorat Paluta menjawab seluruh pertanyaan tentang permasalahan dantuntutanya,akan tetapi anehnya di panggilan kedua Saudara Husin Siregar di beri pertanyaan tentang surat Cutinya di masa pencalonan Kepala Desa Tahun 2022 serta Calon Legislatif (DPRD) Kabupaten Paluta,ini sudah lari dari surat Laporan Saudara Husin tentang Gaji Honornya.

Kejanggalan ini sudah lari dari peraturan yang ada ,Awak media menyikapi Inspektorat Paluta tidak Paham Regulasi,Peraturan dan UU yang berlaku padahal sudah di terangkan peraturan dan UU :

Perangkat desa dapat diberhentikan berdasarkan alasan meninggal dunia, permintaan sendiri, atau pemberhentian oleh pemerintah. Peraturan terbaru, seperti UU No. 3 Tahun 2024, memberikan wewenang kepada kepala desa untuk mengusulkan pemberhentian, yang kemudian diputuskan oleh bupati/walikota melalui camat. Alasan pemberhentian yang diatur mencakup usia 60 tahun, pidana dengan ancaman 5 tahun penjara, halangan tetap, tidak memenuhi syarat, atau pelanggaran larangan.

Alasan pemberhentian

Meninggal dunia: Secara otomatis perangkat desa yang meninggal dunia tidak lagi menjabat.

Permintaan sendiri: Perangkat desa yang mengajukan pengunduran diri juga akan diberhentikan.

Pemberhentian oleh pemerintah: Pemberhentian ini dapat dilakukan karena beberapa alasan berikut:

Mencapai usia 60 tahun.

Dinyatakan sebagai terdakwa dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Mengalami halangan tetap.

Tidak memenuhi syarat sebagai perangkat desa.

Melanggar larangan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Mekanisme pemberhentian

Usulan dari Kepala Desa: Kepala desa mengusulkan pemberhentian perangkat desa kepada bupati/walikota melalui camat.

Konsultasi dengan Camat: Sebelum mengeluarkan keputusan, kepala desa wajib melakukan konsultasi secara tertulis kepada camat dan menyertakan dokumen pendukung.

Rekomendasi Camat: Camat memberikan rekomendasi tertulis berdasarkan konsultasi tersebut.

Keputusan Kepala Desa: Keputusan pemberhentian ditetapkan oleh kepala desa berdasarkan rekomendasi dari camat.

Pemberitahuan: Keputusan pemberhentian disampaikan kepada camat paling lambat 14 hari setelah penetapan.

Aturan penting lainnya

Pengisian kekosongan: Jika ada kekosongan jabatan, posisi tersebut diisi paling lambat 2 bulan setelah kekosongan terjadi.

Peran camat: Camat berperan penting dalam proses ini, dengan kewenangan membatalkan keputusan kepala desa jika konsultasi tidak dilakukan.

Dasar hukum: Pemberhentian perangkat desa diatur dalam beberapa peraturan, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dan perubahannya, serta Permendagri Nomor 67 Tahun 2017.

Penjelasan peraturan dan UU yang berlaku sudah memperkuat Saudara Husin Siregar Memang benar masih perangkat  Desa Janji manahan gul,dari peraturan tersebut Awak media Juga sudah mengkomfirmasi Camat Dolok Akhirul Rajak Siregar Sos Msi ,bahwasanya kepala Desa janji Manahan gul Ali Nurtaman Dalimunthe tidak pernah mengajukan surat rekumundasi penonaktipan Saudara Husin Siregar sampai saat ini,di tambah lagi pengakuan kepala Desa Kepada Camat bahwasanya dia sudah memberi honor saudara husin sebesar 3.600.000.

Dari pengakuan kepala Desa kepada Camat sudah memastikan Saudara Husin Masih perangkat Desa tidak sampai disitu Awak media juga turun kelapangan ,ke Desa Janji manahan gul dan menemui salah seorang perangkat Desa janji.manahan gul.yang tidak mau disebut namanya dan selalu aktif mengatakan Kalau  saudara Husin Siregar masih perangkat Desa janji manahan gul.

Perangkat Desa juga menambahkan tentang Gaji honornya selama 2 tahun juga belum selesai di tambah lagi beliau mengatakan ada dua saudara kandung kepala Desa Menjadi perangkat Desa ,satu Adik kandungnya ,Dua Anak kandungnya yang masih kuliah.

Dari bukti yang ada kepala Desa janji Manahan gul sudah menyalah gunakan jabatan dan Dana Desa ,mengapa Inspektorat kabupaten Paluta Melalui Irban III mempertanyakan tentang Surat Cuti di masa pencalonan Saudara Husin,peraturan pecalonan dan Laporan Saudara Husin tentang gaji honornya belum di bayar mana ada sangkut pautnya dengan surat cuti ,berarti Inspektorat kabupaten Paluta Melalui Irban III tidap paham regulasi,peraturan dan UU ,ini diduga ada kerja sama antara kepala Desa dengan Irban III hingga pertanyaan surat Cuti

Dari kejangalan tersebut Awak media coba mengkomfirmasi Irban III Ali Siddik Harahap dengan mempertanyakan perkembangan dan apa keputusan inspektorat terkait laporan Saudara Husin Siregar dan bukti – bukti yang telah di investigasi Awak Media di lapangan dan penyalah gunaan jabatan Oleh Kepala Desa janji manahan gu Ali Nurtaman Dalimunthe.

Sampai berita ini di turunkan Senin 8 Desember 2025, Pihak inspektorat Padang Lawas utara ,melalui irban III Ali Siddik Harahap bungkam Saat di komfirmasi Awak Media terkait Laporan saudara Husin Siregar.

(Julip effendi)