Menu

Mode Gelap
Puluhan Tim Sepak Bola Antusias Ikuti Turnamen Solidaritas Cup U-13 Polda Sumut Diminta Tindak Lanjuti Kasus Dugaan Perampasan Lahan di Belawan KBPP Polri dan PP Polri Deklarasi Dukung Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024 Tersangka Oknum PNS? Polres Sergai Berhasil Ungkap Penipuan Bekerja di PTPN III Kebun Tanah Raja M4il Hsb Sukses Buat Simalungun Daerah Bebas Judi Togel Hingga Kini Tak Tersentuh Hukum

Tak Berkategori · 3 Jun 2021 06:16 WIB · waktu baca : ·

Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah PA Sidikalang, Dilimpahkan ke Kajari Dairi.


 Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah PA Sidikalang, Dilimpahkan ke Kajari Dairi. Perbesar

Dairi, NET24JAM.lD – Terkait dugaan terjadinya tindak Pidana Korupsi pada pengadaan tanah untuk pembangunan gedung kantor Pengadilan Agama (PA) Sidikalang, Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara, yang bersumber dari dana APBN Lembaga Mahkamah Agung RI tahun 2012.

Dalam hal ini Polres Dairi melimpahkan berkas perkara kedua tersangka tersebut kepada Kejaksaan Negeri (Kajari) Dairi pada hari Rabu 02/06/2021.

Kedua tersangka tersebut berinisial DAK dan SH, diduga dengan sengaja melakukan tindak Pidana Korupsi Mark Up pengadaan tanah kantor Pengadilan Agama Sidikalang tahun 2012.

Baca Juga:  Super Bowl Teams’ Shared Secret to Success

Sehingga ditemukan adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp.923.367.100,- (Sembilan Ratus Dua Puluh Tiga Juta Tigaratus Enam Puluh Tujuh Ribu Seratus Rupiah)

Baca Juga:  Keberhasilan Polres Dairi Dalam Mengungkap Kasus Peti Mati, Mendapat Penghargaan Dari DPRD Kabupaten Dairi

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) Subs pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana.

Baca Juga:  Plt Wali Kota Tanjungbalai Silahturahmi dan Kunker ke Pemkab Segai

Kasubbag Humas Polres Dairi IPTU Donni Saleh menyampaikan kepada Net24jam.Id bahwa saat ini kedua tersangka dan Barang Bukti (BB) telah di serahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kajari) Dairi. (MB Napitupulu)

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Paskas Ajak Masyarakat Kota Tebing Tinggi Untuk Bersedekah

27 November 2023 - 20:03 WIB

BNN Pinjam Pakai Gedung TC Sosial Untuk Tempat Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkoba

5 Oktober 2023 - 11:25 WIB

Cabuli Anak Dibawah Umur Warga Naga Kesiangan Di Jemput Polisi Tebing Tinggi

5 Oktober 2023 - 10:24 WIB

Bahas Sukseskan Pemilu Forkopimda Gelar Rakor Bersama Forkopimcam Bandar Huluan

18 September 2023 - 21:01 WIB

Bupati Buka Talk Show Peran Perempuan Dalam Mewujudkan Kerukunan di Kabupaten Labuhanbatu

14 September 2023 - 09:17 WIB

Malam Perpisahan Sahabat BNN Berlangsung Khidmat

14 September 2023 - 09:09 WIB

Trending di Berita Daerah