Dairi, NET24JAM.lD – Terkait dugaan terjadinya tindak Pidana Korupsi pada pengadaan tanah untuk pembangunan gedung kantor Pengadilan Agama (PA) Sidikalang, Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara, yang bersumber dari dana APBN Lembaga Mahkamah Agung RI tahun 2012.
Dalam hal ini Polres Dairi melimpahkan berkas perkara kedua tersangka tersebut kepada Kejaksaan Negeri (Kajari) Dairi pada hari Rabu 02/06/2021.
Kedua tersangka tersebut berinisial DAK dan SH, diduga dengan sengaja melakukan tindak Pidana Korupsi Mark Up pengadaan tanah kantor Pengadilan Agama Sidikalang tahun 2012.
Sehingga ditemukan adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp.923.367.100,- (Sembilan Ratus Dua Puluh Tiga Juta Tigaratus Enam Puluh Tujuh Ribu Seratus Rupiah)
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) Subs pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana.
Kasubbag Humas Polres Dairi IPTU Donni Saleh menyampaikan kepada Net24jam.Id bahwa saat ini kedua tersangka dan Barang Bukti (BB) telah di serahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kajari) Dairi. (MB Napitupulu)