Sumbul, NET24JAM.lD – Pada hari Minggu 06 Juni 2021, sekitar pukul 23.30 Wib, Personil unit Reskrim Polsek Sumbul IPDA Lambok D. Sihotang bersama team telah berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka KS didalam rumahnya yang berada di Dusun Gunung Maria, Desa Pegaggan Julu ll, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi Provinsi Sumatera Utara.
Yang mana petugas melakukan penangkapan terhadap KS umur 31 tahun yang adalah anak tiri dari korban, Binari Butar-butar 75 tahun. sehubungan terjadinya Tindak Pidana penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang, yang di lakukan oleh tersangka KS.
Sesuai dengan keterangan saksi-saksi, tersangka dan barang bukti, tersangka melakukan dengan menggunakan sebatang kayu alu/ cobek penumbuk sayur sepanjang kurang lebih 104 centimeter dan memukuli ayah tirinya secara membabi-buta hingga kehilangan nyawanya.
Saat ini kepolisian Polsek Sumbul telah mengamankan barang bukti dan tersangka, dan akan melakukan pemeriksaan kejiwaan di RSJ Medan, untuk mengetahui kejiwaan tersangka, ungkap Kasubag Humas Polres Dairi IPTU Doni Saleh kepada Net24jam.lD. (MB Napitupulu)