Dairi, NET24JAM.lD – Gugus Tugas Kecamatan Laeparira dalam rangka menghimbau keluarga masyarakat dan undangan yang menghadiri acara pesta pernikahan di Desa Sumbul, Dusun Jumapetak, Kecamatan Laeparira, Kabupaten Dairi guna memutus penyebaran Virus Corona Covid-19 pada hari Senin 26/07/2021.
Personil yang melaksanakan pembubaran, Bhabinkamtibmas AIPTU Juspen Simbolon, Camat Laeparira Ratna F Sitanggang S.Sos, Kades Sumbul Master Sihombing, Bidan Desa Sumbul Masro Limbong, Sri Novalisa Ginting.
Dalam kegiatan ini Bhabinkamtibmas memberikan himbauan kepada warga masyarakat yang datang keacara Pesta Pernikahan didesa Sumbul, Dusun Jumapetak, Kecamatan Laeparira, Kabupaten Dairi, supaya mematuhi Protokol Kesehatan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah untuk memutus penyebaran penyakit Covid-19, yang melangsungkan pernikahan pengantin laki lakinya Sarlijon Nababan sedangkan Pengantin Perempuan Herlita Siahaan. Kegiatan pesta pernikahan tersebut sebelumnya sudah dilarang oleh Kepala Desa Sumbul dihimbau hanya melakukan pemberkatan pernikahan digereja saja.
Saat dilakukan pengecekan pada pukul 14.00 Wib kegiatan pesta pernikahan tersebut benar telah dilaksanakan dan bukan acara pemberkatan saja, saat itu pula Tim Gugus Kecamatan Laeparira membubarkan acara pesta pernikahan tersebut, memberikan himbauan kepada warga yang datang kepesta pernikahan tersebut agar meninggalkan acara tersebut dan mematuhi Protokol Kesehatan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah dengan Memakai Masker, Menjaga Jarak, Mencuci Tangan, Menghindari Kerumunan.
Para warga masyarakat yang berada di acara pesta menerima himbauan yang di sampaikan oleh Bhabinkamtibmas di acara pesta tersebut.Acara Pesta dibubarkan pada pukul 15.00 Wib di Desa Sumbul Dusun Jumapetak Kecamatan Laeparira Kabupaten Dairi.
Pada saat kegiatan pembubaran acara pesta pernikahan tersebut ada salah seorang keluarga yang melaksanakan pesta merasa keberatan atas kegiatan pembubaran yang dilakukan oleh tim gugus Kecamatan Laeparira atas nama
Sarles Sihombing, kemudian Tim Gugus Kecamatan Laeparira akan melakukan pembinaan dan pemahaman kepada Sarles Sihombing, karena keberatan atas kegiatan pembubaran acara pesta pernikahan tersebut yang dilaksanakan oleh Tim Gugus Kecamatan Laeparira, warga dan pelaksana pesta pernikahan tersebut menerima himbauan dan pembubaran oleh Bhabinkamtibmas serta Tim Gugus Kecamatan Laeparira. (MB Napitupulu)