Sudah Dimutasi dan Terima Uang Pindah, Keluarga Karyawan PTPN IV Regional I Kebun Bandar Betsy Masih Tempati Rumah Dinas

net24jam
24 Jun 2026 14:15
DAERAH 0 83
3 menit membaca

NET24JAM.ID || Simalungun. Manajemen PTPN IV Regional I Kebun Bandar Betsy memberikan klarifikasi resmi terkait status fasilitas rumah dinas yang masih ditempati oleh keluarga dari karyawan yang telah dimutasi ke unit kerja baru. Karyawan atas nama Aremi Zega diketahui telah resmi dipindahtugaskan ke Kebun Dusun Ulu sejak Maret 2026, namun keluarganya dilaporkan belum mengosongkan rumah dinas di Kebun Bandar Betsy.

Asisten Personalia Kebun (APK) Bandar Betsy, Bestari Tarigan, menjelaskan kepada awak media bahwa proses mutasi Aremi Zega secara administrasi dan finansial telah selesai dilakukan sesuai prosedur perusahaan yang berlaku, Selasa (23/6/2026).

“Karyawan atas nama Aremi Zega telah dimutasi ke Kebun Dusun Ulu sejak Maret 2026. Uang kepindahan juga sudah diterima yang bersangkutan, kurang lebih 5 sampai 6 juta rupiah. Namun, sampai sekarang istri dan anaknya masih tinggal di perumahan karyawan Kebun Bandar Betsy,” ujar Bestari Tarigan.

Terkait keberadaan keluarga karyawan yang masih bertahan, Bestari membenarkan adanya surat permohonan izin tinggal yang diajukan oleh pihak keluarga kepada manajemen perusahaan.

“Memang benar Junita Lubis, istri Aremi Zega, pernah mengajukan permohonan kepada manajemen supaya bisa menempati perumahan tersebut. Surat permohonan itu diketahui dan ditandatangani oleh Pangulu Bandar Betsy I, Ponidi. Namun, sampai saat ini pihak manajemen belum menyetujui permohonan tersebut,” tambah Bestari.

Sementara itu, Pangulu (Kepala Desa) Nagori Bandar Betsy I, Ponidi, membenarkan keterlibatannya dalam menandatangani surat permohonan tersebut. Ponidi menjelaskan bahwa langkah itu diambil sebagai bentuk dispensasi sosial mengingat status fungsional Junita Lubis di pemerintahan desa.

“Permohonan tersebut saya ketahui dan saya tanda tangani, mengingat Junita Lubis menjabat sebagai Kaur Pembangunan di Nagori Bandar Betsy I. Namun, saya tegaskan bahwa keputusan akhir mutlak ada di tangan manajemen perusahaan, bisa tidaknya Junita Lubis tinggal di perumahan karyawan tersebut,” kata Ponidi.

Selain persoalan pengosongan aset, manajemen kini tengah meninjau aspek akuntabilitas keuangan terkait dana kepindahan senilai Rp5 juta hingga Rp6 juta yang telah dicairkan kepada Aremi Zega. Berdasarkan tata tertib keuangan dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PTPN IV, dana mobilisasi mutasi dihitung berdasarkan komponen biaya transportasi karyawan beserta tanggungan keluarga (istri dan anak) serta pengangkutan barang dinas.

Mengingat fakta di lapangan menunjukkan bahwa istri dan anak Aremi Zega tidak ikut pindah ke Kebun Dusun Ulu, hal ini dinilai sebagai ketidaksesuaian realisasi anggaran belanja perusahaan. Atas dasar tersebut, karyawan yang bersangkutan terancam dikenakan sanksi finansial berupa,

Pengembalian dana mutasi:
Manajemen berhak menuntut pengembalian sebagian atau seluruh uang kepindahan yang telah diterima, karena peruntukan dana tersebut tidak sesuai dengan kondisi riil perpindahan keluarga.

Potongan upah/pinalti:
Jika dana tidak dikembalikan secara sukarela, perusahaan dapat melakukan pemotongan upah secara bertahap sesuai regulasi PKB untuk memulihkan kerugian finansial perusahaan akibat klaim biaya perjalanan mutasi yang tidak terealisasi.

Manajemen menekankan bahwa pemanfaatan fasilitas rumah dinas di lingkungan perkebunan diatur ketat dalam PKB PTPN IV Periode 2026–2027. Hak atas fasilitas rumah dinas melekat pada posisi jabatan dan unit tempat karyawan aktif bekerja. Karyawan wajib menempati wilayah kerja baru maksimal 14 hari setelah surat keputusan dan uang mobilisasi dicairkan, di mana hak atas fasilitas di unit asal otomatis gugur demi hukum.

Menguasai rumah dinas pasca-mutasi tanpa persetujuan tertulis dari manajemen dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin pemanfaatan aset yang dapat memicu sanksi berlapis, mulai dari penundaan hak finansial non-upah, penerbitan Surat Peringatan (SP), pengosongan aset secara persuasif oleh tim pengamanan internal, hingga sanksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) jika berdampak pada absensi karyawan di unit baru.

Hingga saat ini, manajemen PTPN IV Regional I Kebun Bandar Betsy masih mengedepankan upaya persuasif dan melakukan koordinasi internal sebelum mengambil keputusan final mengenai batas waktu pengosongan fasilitas dinas serta audit dana kepindahan tersebut.

(Mariono)