LSM P3KI Resmi Laporkan Dugaan Korupsi Dana BOS dan Penggelapan Aset di SMP Al-Washliyah 40 Bandar Huluan

net24jam
17 Jun 2026 15:06
DAERAH 0 71
2 menit membaca

NET24JAM.ID || Simalungun.- Lembaga Swadaya Masyarakat Perkumpulan Pemerhati dan Pengawas Korupsi Indonesia (LSM P3KI) Kabupaten Simalungun resmi melaporkan mantan Kepala Sekolah SMP Al-Washliyah 40 Bandar Huluan, Sumarno, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun Rabu, (17/6/2026). Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan penggelapan aset inventaris sekolah.

Ketua LSM P3KI Simalungun, Sofian, membeberkan bahwa berdasarkan data Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) 2024, pagu anggaran sekolah tercatat sebesar Rp108.900.000.

Namun, saat pergantian jabatan kepada kepala sekolah baru, Winda Artika Pratiwi, pada Agustus 2024, kas sekolah mengalami kekosongan. Terdapat selisih dana sebesar Rp76.900.000 yang belum dipertanggungjawabkan oleh Sumarno. Dampaknya, para guru terpaksa menerima gaji dari dana pribadi kepala sekolah baru demi kelangsungan belajar mengajar.

Selain masalah keuangan, LSM P3KI menemukan indikasi manipulasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Jumlah siswa riil pada tahun 2024 hanya 63 orang, namun data dalam sistem diduga terus digelembungkan sejak 2019 demi mendapatkan kuota dana BOS yang lebih besar.

Selain itu, sejumlah aset inventaris sekolah yang dibeli menggunakan Dana BOS juga raib atau fiktif.

Atas temuan dan kerugian negara tersebut, LSM P3KI telah menyerahkan bukti-bukti kepada Kejari Simalungun. Mereka mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) segera memanggil dan memeriksa mantan kepala sekolah bersangkutan agar kerugian materiil dapat dikembalikan ke negara.

(Mariono)