
NET24JAM ID || Simalungun.- Lembaga Swadaya Masyarakat Perkumpulan Pemerhati dan Pengawas Korupsi Indonesia (LSM P3KI) Simalungun resmi mengajukan surat keberatan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun. Keberatan ini dilayangkan setelah Kejari Simalungun menghentikan proses pengumpulan data dan keterangan (puldata/pulbaket) terkait laporan dugaan belanja fiktif dan penyalahgunaan wewenang di Rumah Sakit Laras, PT Prima Medica Nusantara (PMN).
Kasus ini menyeret nama oknum Humas RS PMN Laras, M. Faisal Tanjung, yang dilaporkan atas dugaan tindakan yang merugikan keuangan perusahaan.
Ketua LSM P3KI Simalungun, Sofian, menyatakan kekecewaannya terhadap keputusan hukum tersebut. Langkah penghentian kasus oleh Kejari Simalungun tertuang dalam surat Nomor: B-2465/L.2.24/Dek.1/05/2026.
Surat itu menjawab laporan pengaduan P3KI Nomor: 0341/P3KI/SM/VIII/2026 tanggal 4 Maret 2026.
“Bukti adanya perbuatan melawan hukum yang dengan sengaja dilakukan oknum humas tersebut sudah jelas dalam surat Kejari. Ini menimbulkan pertanyaan, apakah perbuatan oknum yang merugikan perusahaan ratusan juta rupiah bisa bebas dari hukum asalkan mau mencicil kerugian tersebut?” ujar Sofian dengan nada kesal kepada wartawan.
Dalam poin surat Kejari Simalungun disebutkan bahwa M. Faisal Tanjung terbukti melakukan manipulasi data penggajian. Pihak manajemen RS Laras telah menjatuhkan sanksi skorsing tanpa upah selama 3 bulan sejak 13 Februari 2026 melalui surat No: RS. Lar/X/055/II/2026.
Selain skorsing, Faisal diwajibkan mengembalikan total kerugian perusahaan sebesar Rp218.096.541. Kejari menghentikan kasus dengan alasan terlapor menunjukkan iktikad baik dan telah mencicil kerugian sebesar Rp20.000.000, dibuktikan dengan surat tanda terima sah dari pihak rumah sakit.
Sofian menegaskan pihaknya tidak menerima alasan penghentian perkara tersebut hanya karena adanya pengembalian dana secara bertahap. Menurutnya, tindakan hukum tetap harus berjalan terlepas dari adanya iktikad baik pemulihan kerugian.
“Kami tidak percaya dengan penanganan hukum yang dilakukan Kejari Simalungun saat ini. Oleh karena itu, P3KI akan segera meneruskan surat keberatan ini ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta,” pungkas Sofian.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejari Simalungun belum memberikan keterangan resmi tambahan terkait polemik penghentian kasus ini.
(Mariono)