NET24JAM.ID ||Labuhanbatu.- Polsek Bilah Hulu Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Pada Selasa (21/10/2025), personel Polsek Bilah Hulu melaksanakan kegiatan Grebek Sarang Narkoba (GSN) di Dusun Mual Mas, Desa Kampung Dalam, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan adanya dugaan aktivitas jual beli narkotika jenis sabu di sebuah rumah kosong di kawasan tersebut.
Kapolsek Bilah Hulu, AKP Redi Sinulingga melalui keterangan resminya menyampaikan, setelah menerima informasi dari masyarakat, pihaknya langsung menurunkan personel untuk melakukan pengecekan di lokasi yang disebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika

“Dari hasil pemeriksaan di rumah kosong tersebut, petugas tidak menemukan orang di lokasi. Namun, ditemukan sejumlah barang bukti berupa bekas plastik klip transparan kosong, mancis, bong, dan pipet, yang diduga digunakan untuk penyalahgunaan narkotika,” terang Kapolsek Bilah Hulu.
Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek turut didampingi perangkat Desa Kampung Dalam sebagai bentuk sinergitas Polri dan pemerintah desa dalam upaya pemberantasan narkoba.
Mewakili warga setempat, Bagus, salah satu tokoh masyarakat Dusun Mual Mas, menyampaikan apresiasinya kepada Polsek Bilah Hulu dan Polres Labuhanbatu atas respon cepat terhadap laporan masyarakat.
“Kami berterima kasih kepada pihak kepolisian yang telah turun langsung menindaklanjuti laporan warga. Kami berharap kegiatan seperti ini terus dilakukan agar lingkungan kami bersih dari narkoba,” ujarnya.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, SIK. SH. MH., melalui Plt. Kasi Humas, Iptu. Arwin, SH., menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya penindakan dan pencegahan terhadap peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Bilah Hulu, serta mengajak masyarakat untuk bersama-sama aktif memberikan informasi kepada kepolisian.
Sumber : Humas Polres
(Julip)