Kabag Kesra dan Kadis Sosial Labuhanbatu Bungkam di konfirmasi terkait KIP.

net24jam
26 Apr 2026 15:44
DAERAH 0 12
3 menit membaca

NET24JAM.ID || LABUHAN BATU.- Usai PTUN  ditanda tangani Jum’at 12 Maret 2026 (inkracht) dengan Nomor 3/EKS/2026/PTUN.MDN tentang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP), Arif HakiKi Hasibuan belum juga menerima dari Dinas Sosial Permohonan informasi yang diajukan terkait dana hibah Karang TarunaTA.2022 sebesar Rp.400.000.000,

TA.2023 sebesar Rp.700.000.000

TA.2024 sebesar Rp.100.000.000.

Ditambah lg Setdakab melalui Kabag Kesra terkait organisasi yang menerima dana hibah KAHMI sebesar Rp.100 juta TA.2023, JPRMI tiga kali menerima Dana Hibah TA.2022 (900 juta), TA.2023 (900 juta), TA. 2024 (900 juta) belum juga diterima Arif salinan informasi datanya.

Permohonan Arif Hakiki Hasibuan tentang salinan data dana hibah mencakup dokumen mulai dari proposal pencairan dana, Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), rekomendasi dari OPD perihal dana hibah, SP2D, hingga laporan pertanggung jawaban (LPJ) dana hibah

Namun, hingga hari ini Dinas Sosial, Setdakab melalui Kabag Kesra dan tetap tidak menjalankan putusan tersebut.

Ini bukan lagi soal administrasi. Ini adalah indikasi kuat pembangkangan terhadap hukum, pengabaian terhadap kewajiban jabatan, dan pelecehan terhadap hak publik untuk mengetahui penggunaan uang negara.

UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (unsur pidana bagi yang dengan sengaja menutup informasi).

UU No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (kewajiban melaksanakan putusan hukum).

UU No.51Tahun 2009 (sanksi administratif dan uang paksa/dwangsom bagi pejabat yang membangkang).

Jika putusan yang sudah inkracht saja diabaikan, maka yang sedang dipertaruhkan bukan sekadar transparansi melainkan eksistensi negara hukum itu sendiri di daerah Kabupaten Labuhanbatu ini.

Menindak lanjuti informasi yang sedang viral terkait dana hibah organisasi yang sudah (inkracht) di PTUN , awak media coba menghubungi langsung Arif Hakiki Hasibuan untuk di komfirmasi langsung dan pernah di gelar RDP DPRD Kabupaten Labuhanbatu terkait dana hibah KAHMI April 2026 oleh Komisi 1.

Arif” saya sudah mendesak Setdakab, dan Dinas Sosial Labuhanbatu segera membuka seluruh dokumen yang dimohonkan tanpa alasan apa pun.

Meminta Bupati Labuhanbatu untuk mengambil tindakan tegas terhadap pejabat yang tidak patuh hukum.

Meminta aparat penegak hukum untuk tidak tinggal diam atas dugaan pelanggaran pidana keterbukaan informasi ini.

Apabila dalam waktu dekat tidak ada pelaksanaan putusan, maka saya akan mengajukan laporan resmi ke Ombudsman Republik Indonesia atas dugaan maladministrasi berat.

Melaporkan dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum.

Menutup informasi publik bukan sekedar pelanggaran administratif ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan rakyat.

Dana hibah adalah uang publik. Setiap rupiahnya wajib transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Jika pembangkangan ini terus dibiarkan, maka hukum kehilangan wibawa, dan keadilan hanya menjadi simbol tanpa makna” tuturnya.

Dengan adanya informasi yang dihimpun dan statemen Arif Hakiki Hasibuan, awak media coba mengkomfirmasi 24 April 2026 kepada Kadis Sosial, dan Setdakab melalui Kabag Kesra Labuhanbatu melalui HP seluler masing – masing via WhatsApp mempertanyakan tentang salinan data dokumen dana hibah yang dimohonkan Arif Hakiki Hasibuan yaitu salinan proposal pencairan dana, Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), rekomendasi OPDnya perihal pemberian dana hibah, SP2D, hingga laporan pertanggung jawaban (LPJ).

Sampai berita ini di turunkan Minggu 26 April 2026 belum juga ada tanggapan (bungkam) tidak dibalas.

(julip effendi)