Diduga Ada intansi Lakukan Pemaksaan Mundur Kepada Kepala Dinas dan Badan Dengan Cara Mencari Kesalahan.

net24jam
4 Feb 2026 16:19
DAERAH 0 274
3 menit membaca

NET24JAM.ID || LABUHAN BATU.- Akibat dari Korban Politik Roda Pemerintah tidak berjalan dengan Stabil.bahkan seluruh kegiatan di intansi tidak berjalan sebagai Mana mestinya akibat adanya pemeriksaan atau mengaudit kepala Dinas dan Badan untuk.mencari kesalahannya agar Mundur dari jabatannya. Rabu 3/2/2026.

Isu dan dugaan tersebut terjadi di suatu Kabupaten, terhimpun informasi tersebut dari salah seorang ASN yang tidak mau di sebut namanya mengatakan pada awak Media.

” saya heran bang kenapa ada kepala Dinas atau Kaban di paksa mundur atau di suruh mundur kalau tak mau mundur akan di periksa dan di cari kesalahannya padahal UU dan peraturan ada di Negara Republik indonesia ini” ucapnya sangat menyayangkan dengan dugaan ini.

 

UU dan Peraturan : Dasar pemecatan, penonaktifan, atau penjatuhan sanksi terhadap seorang kepala dinas atau badan biasanya diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti:

1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN)*: Mengatur tentang ketentuan disiplin ASN, termasuk sanksi dan pemberhentian.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PP 11/2017)*: Mengatur tentang tata cara pemberhentian, penonaktifan, dan sanksi bagi PNS.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PP 94/2021)*: Mengatur tentang jenis-jenis pelanggaran disiplin dan sanksi yang dapat dijatuhkan.

Namun, perlu diingat bahwa proses dan dasar pemecatan/penonaktifan dapat berbeda-beda tergantung pada peraturan yang berlaku dan kebijakan instansi terkait.

Setelah Menhimpun Informasi dari ASN tersebut Awak Media Meminta tanggapan dari salah Seorang Ketua LSM DPD Tim investigasi Tindak Pinana Korupsi ( Tipikor) Indonesia Kabupaten Labuhanbatu Dariter Ritonga angkat bicara.

“sungguh sangat di sayangkan apa bila dilakukan dengan cara pemaksaan atau mencari kesalahan orang agar mundur dari suatu jabatan, ini bisa merusak roda pemerintahan dan berakibat seluruh kegiatan Dinas dan Badan tersebut tidak berjalan sebagai mana mestinya dan akan ada akibat dari semua itu,seperti kepala Dinas atau Badan tersebut akan terbuka dan mengakibatkan akan ada yang celaka, di periksa APH.”jelasnya

Karena Kepala Dnas atau Badan tersebut yang di paksa mundur atau di cari – cari kesalahannya agar mundur ,akan saya pastikan dia akan berkoar- koar ke mana – mana dan membuka aib yang selama ini di simpannya.

Saya berharap kepada intansi atau pemerintah agar bijaksana dan menghargai pengabdian kepala Dinas dan Badan tersebut jangan karna politik atau yang lain roda pemerintah tidak berjalan dan masyarakat akan menuntut segala visi Misi dan kebijakan pemerintah.

Saya tahu dan menduga di balik pemaksaan ini akan terjadi jual beli jabatan karna setiap jabatan tidak ada yang Gratis ,maka dari itu saya akan terus memantau terkait informasi ini” tuturnya dengan tegas.

(julip effendi)