Menu

Mode Gelap
Benarkah Pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan Diulang? Kaban BPBD Siapkan Personil Antisipasi di Pembukaan MTQ Panai Tengah Police Goes to School : Polres Pelabuhan Belawan Sasar Pelajar SMP dan SMA Pimpin Apel Pj Bupati Taput Tekan Sinergitas Membangun Roda Pemerintahan 2 Remaja Terduga Geng Motor Diringkus Polres Pelabuhan Belawan

Berita Terkini · 7 Apr 2024 09:08 WIB · waktu baca : ·

Bulan Ramadhan Hiburan Malam Di Jalan By Pass Tetap Buka APH Labuhanbatu Tutup Mata


 Bulan Ramadhan Hiburan Malam Di Jalan By Pass Tetap Buka APH Labuhanbatu Tutup Mata Perbesar

NET24JAM.ID || Labuhanbatu – Terbitnya surat edaran Bupati Labuhan batu Nomor 331.1/1253/SATPOL/ 2024 tentang Himbauan dalam rangka menyambut dan menghormati bulan suci ramadhan dan hari raya idul fitri 1445 H 2024 M di wilayah Kabupaten Labuhan batu, yang dibuat di Rantau prapat pada tanggal 5 maret 2024 ditanda tangani Plt Bupati Labuhan batu Ellya Rosa Siregar, namun Pemkab Labuhanbatu tidak berdaya menegakkan aturan tersebut.

sesuai dengan poin nomor 9 (sembilan) bunyinya: Apabila ketentuan ini tidak saudara/i indahkan, maka Satuan Polisi Pamong Praja kabupaten labuhanbatu akan bertindak untuk menertibkan usaha saudara/i tersebut dan mengamankan tindakan yang meresahkan masyarakat, demikian bunyinya dibaca sabtu 6/4/2024

Pasalnya pantauan awak media pasca sebelum dan awal bulan suci Ramadhan 1445 H 2024 M sampai dengan di penghujung bulan suci ramadhan hiburan malam baik yang berizin maupun yang tidak berizin, atau tempat bertransaksi atau memakai menggunakan Narkotika jenis pil ekstasi tetap beroperasi tanpa ada tindakan dari pemkab kabupaten labuhanbatu.

Baca Juga:  Hari Ibu, Pemko Tebing Tinggi : Peran Penting Perempuan Indonesia

Dilansir dari press release yang disampaikan kasi humas Polres Labuhan batu Jum’at 05/04/2024 bahwa tentu masyarakat merasa sangat miris dan sangat mengenaskan terkait hancurnya mental dari beberapa generasi muda masa kini, nekat geleng-geleng dugem di tempat hiburan malam, puluhan orang pengunjung beserta karyawan karaoke KTV terjaring razia dan digelandang ke Polres Labuhanbatu

Razia yang dipimpin langsung oleh Kapolres Labuhanbatu di jelang penghujung ramadhan ini ruang KTV tempat hiburan malam yang berlokasi di Komplek perumahan DL Sitorus jalan by pass Adam Malik Kelurahan Ujung Bandar Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu pada Jum’at (5/4/2024) tetap beroperasi tanpa mengindahkan surat edaran Bupati Kabupaten Labuhan batu.

Baca Juga:  Satu Orang Tewas Tawuran Antar Kelompok Pemuda di Deli Serdang

Dikabarkan dalam razia ditempat hiburan malam tersebut, Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, SIK. MH., didampingi oleh Wakapolres Labuhanbatu, Kompol L H. Matondang, SH. MH., serta melibatkan anggota dari berbagai satuan seperti Kasat Reskrim, Ps. Kasat Intelkam, Kasat Narkoba, dan Kasi Propam, serta para Kanit Satfung dan anggota piket fungsi lainnya.

Sebanyak 81 orang diamankan saat razia yang terdiri dari karyawan dan pengunjung, dengan rincian 57 laki-laki dan 24 perempuan. Selain itu, sebanyak 22 unit kendaraan juga diamankan, terdiri dari 3 unit roda 4 dan 19 unit roda 2.

Kapolres Labuhanbatu menekankan dan mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk tetap mematuhi aturan yang berlaku, terutama dalam menjalani ibadah di bulan Ramadan ini.

“Kami mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk tetap mematuhi aturan yang berlaku, terutama dalam menjalani ibadah di bulan Ramadan ini”, ucap Kapolres.

Baca Juga:  Praktisi Hukum : Aksi Brutal Geng Motor Rusak Citra Kota Medan

Diketahui, pengunjung dan karyawan karaoke beserta kendaraan bermotor yang diamankan, dibawa ke Polres Labuhanbatu untuk dilakukan interogasi dan penyidikan lebih lanjut. Kemudian, dilakukan pemeriksaan test urin kepada seluruh pengunjung dan karyawan oleh Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu.

Seorang pemerhati menanggapi bahwa Surat Edaran Bupati Labuhanbatu tentang Himbauan dalam rangka menyambut dan menghormati bulan suci ramadhan dan hari raya idul fitri 1445 H 2024 M di wilayah Kabupaten Labuhan batu, diduga mandul alias tidak dihiraukan.

” Seharusnya tempat hiburan malam yang menghancurkan generasi muda tersebut ditutup selamanya, diduga pengusaha hiburan malam tidak takut dengan peraturan dan perundang-undangan yang ada, apalagi hanya sekedar Surat Edaran Bupati Labuhanbatu, ” ungkap masyarakat pemerhati yang tidak bersedia di publikasikan namanya.

(Julip Efendi)

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Berdampak Buruk Untuk Kesehatan PT. Jaya Beton Marelan Di Demo Warga

1 Mei 2024 - 08:07 WIB

Benarkah Pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan Diulang?

30 April 2024 - 17:03 WIB

Kaban BPBD Siapkan Personil Antisipasi di Pembukaan MTQ Panai Tengah

30 April 2024 - 14:46 WIB

Police Goes to School : Polres Pelabuhan Belawan Sasar Pelajar SMP dan SMA

29 April 2024 - 16:58 WIB

Pimpin Apel Pj Bupati Taput Tekan Sinergitas Membangun Roda Pemerintahan

29 April 2024 - 11:49 WIB

2 Remaja Terduga Geng Motor Diringkus Polres Pelabuhan Belawan

28 April 2024 - 23:50 WIB

Trending di Berita Terkini