Usai Lapor Polsek Dolok Batu Nanggar, Pemilik Penitipan Sepeda Motor Sepakat Ganti Rugi ke Korban

waktu baca 2 menit
Senin, 21 Sep 2026 06:09 147 net24jam

NET24JAM ID || Simalungun.- Sudirman Bintang, pemilik jasa penitipan sepeda motor sekaligus Agen Bus OHANA yang berlokasi di Huta IV Simpang Timbangan, Jalan Medan, resmi melaporkan kasus pencurian kendaraan bermotor ke pihak berwajib, Minggu (20/9/2026). Laporan pidana ini resmi diterima Polsek Dolok Batu Nanggar dengan nomor registrasi: LP/B/294/IX/2026/SPKT/POLSEK DOLOK BATU NANGGAR/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA.

Informasi yang dihimpun, aksi pencurian ini menimpa salah seorang penumpang bus bernama Sinta Afriani, warga Afd V Kebun Bandar Betsy. Kejadian bermula pada Kamis (3/9/2026), saat korban menitipkan sepeda motor Honda Vario warna merah dengan nomor polisi BK 5227 XAO miliknya di lokasi penitipan milik Sudirman Bintang sebelum bertolak menuju Kota Medan.

Kehilangan tersebut baru disadari pada hari yang sama sekitar pukul 17.00 WIB, saat Sinta Afriani kembali dari Medan dan hendak mengambil kendaraannya. Korban sempat bertanya kepada pemilik penitipan, “Di mana kereta saya, Pak?” yang kemudian dijawab oleh Sudirman Bintang, “Di mana kau parkirkan?”. Korban lalu menunjukkan lokasi tempat ia memarkirkan kendaraannya, namun sepeda motor tersebut sudah tidak ada lagi di tempat.

Mendapati hal itu, Sudirman Bintang langsung memanggil pegawai parkirnya yang bernama Domek. Menurut keterangan Domek, sepeda motor korban memang benar sebelumnya telah diparkirkan di dalam area penitipan tersebut, namun kini sudah raib.

Misteri hilangnya motor tersebut akhirnya menemui titik terang setelah dilakukan pengecekan bersama terhadap kamera pengintai (CCTV) milik Loket Aldivo yang berada persis di sebelah Loket OHANA. Berdasarkan rekaman CCTV, aksi pencurian ternyata terjadi pada Kamis (3/9/2026) sore hari, tepatnya pukul 16.40 WIB. Berbekal bukti rekaman CCTV itulah, Sudirman Bintang langsung membawa kasus ini ke ranah hukum dan membuat laporan resmi ke Polsek Dolok Batu Nanggar.

Di sisi lain, sebagai bentuk komitmen dan tanggung jawab moral terhadap konsumen, Sudirman Bintang telah menempuh jalur musyawarah kekeluargaan bersama korban dan keluarganya. Usai melakukan pelaporan polisi, Sudirman Bintang langsung membuat surat pernyataan resmi di atas materai Rp 10.000 yang disetujui oleh Sinta Afriani beserta keluarga.

Dalam surat tersebut, Sudirman berkomitmen untuk mengganti kerugian dengan uang tunai sebesar Rp6.000.000 (Enam juta rupiah), yang disepakati akan dibayarkan dalam waktu 20 hari ke depan, tepatnya pada Sabtu, 10 Oktober 2026.

(Mariono)

LAINNYA