NET24JAM.ID || Simalungun.-Kasus pencurian yang mengakibatkan penganiayaan anak dibawah umur, yang terjadi dipasar Satu Bahapal, Nagori Naga jaya Satu, Kecamatan Bandar Huluan Kabupaten Simalungun berakhir damai.
Pencurian tersebut terjadi pada hari rabu saat malam takbiran (10/04/2024) sekira pukul 20.00 wib. Adil Patra (13 tahun ) datang ke toko dodi Ariska untuk membeli rokok. Tanpa diketahui pemilik toko, Adil Patra mengambil parfum lansung dimasukan kedalam kantong. Tapi naas, perbuatanya di pergoki oleh Dodi Ariska pemilik toko. Dodi Ariska lansung menangkapnya, dan menganiaya Adil Patra dibahagian wajah, yang mengakibatkan memar diwajah.
Tidak berselang lama datang Hendrik Damanik alias (Behlem), salah satu warga, bukanya melerai, tapi ikutan melakukan penganiayaan terhadap Adil Patra, dibahagiaan wajah dan kepala, sehingga mengakibatkan memar di wajah dan kepala, akibat penganiayaan tersebut pendengaran Adil Patra terganggu.
Melihat kondisi anaknya , Heri Supratman alias (Acun ) selaku org tua Adil Patra tidak menerimah penganiayaan yang menimpah anaknya.
Kepada awak media Net 24 jam.id minggu sekira pukul 16.00wib, (14/04/2024), Heri Supratman mengatakan, “kalau benar memang anak saya mencuri, tolong jangan disiksa, laporkan kepada polisi, biar dihukum, kan Negara kita Negara Hukum, ujar acun, saya ihklas anak saya dipenjara karena mencuri, jangan disiksa begitu pungkasnya.
Dihari sama sekira pukul 17.00 wib, Heri Supratman alias (Acun) dan keluarga melaporkan kejadian penganiayaan anaknya kepada Pangulu Naga Jaya Satu, Jupriadi dan Bhabinkamtibmas Bripka Aminuddin Sinaga.
Sekira pukul 20.00 wib, pangulu Jupriadi, memanggil Gamot Huta lima Saprudin Damanik, untuk memanggil Dodi Ariska pemilik toko, dan Hendrik Damanik alias (Behlem) yang diduga melakukan penganiayaan tersebut. Setelah kedua belah pihak datang dan berkumpul, mediasipun dibuka oleh Bhabinkamtibmas Bripka Aminuddin Sinaga.
Dalam mediasi perdamaian malam itu, dihadapan pangulu Jupriadi, Bhabinkamtibmas Bripka Aminuddin Sinaga, dan disaksikan kedua bela pihak. Dodi Ariska dan Hendrik Damanik alias (Behlem) mengukui ada melakukan pemukulan terhadap Adil Patra, semua itu dilakukan kerena emosi sesaat, ” Adil Patra sudah beberapa kali melakukan pencurian ditoko nya,kata Dodi, dan sudah pernah membuat surat pernyataan” sambung Hendri Damanik alias (Behlem). Sedangkan Adil Patra mengakui ada mencuri parfum dan sudah pernah melakukan hal yang sama ditoko Dodi Ariska.
Setelah mendengar keterangan kedua belah pihak maka akhirnya disepakati, kedua pihak akan melakukan perdamaian secara kekeluargaan, yang dilaksanakan pada hari senin (15/04/2024) sekira pukul 20.00wib, bertempat dikantor Pangulu Nogori Naga Jaya Satu, dengan disaksikan kedua belah pihak, dan diketahui oleh Pangulu Jupriadi serta Bhabinkamtibmas Bripka Aminuddin Sinaga.
Pantauan awak media Net 24 jam.id dikantor Pangulu, Naga Jaya Satu, perdamaian kekeluargaan berjalan dengan aman, dan lancar. Semua isi surat sudah disepakati oleh dua belah pihak, adapun isi surat perdamaian tersebut,
Kedua belah pihak sepakat tidak saling menggugat satu sama yang lain
Kedua belah pihak berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang sama
Pihak kedua memberikan biaya perobatan kepada pihak pertama, dan pihak pertama telah menerimah biaya perobatan dari pihak kedua.
Adapun nantinya apa bila ada luka atau sakit yang diderita oleh pihak pertama a/n Adil Patra tidak menjadi tanggung jawab pihak kedua.
Setelah surat perdamaian ditanda tangani oleh kedua belah pihak dan saksi saksi, Sekira pukul 23.00 wib acara perdamaian secara keluarga ditutup dengan foto bersama antara pihak pertama dan pihak kedua dengan berjabat tangan. (Mariono)