Inspektorat Simalungun Tak Mampu Bertindak Panggilannya Diabaikan, Oknum Guru Terkesan melecehkan APIP

net24jam
17 Sep 2025 15:28
2 menit membaca

NET24JAM.ID || Simalungun,- Bertindak sebagai Aparat Pemeriksa Internal Pemerintah (APIP) tak serta merta Inspektorat Kabupaten Simalungun mampu mengambil tindakan secepatnya atas adanya pengaduan masyarakat tentang adanya dugaan pemalsuan dokumen untuk lolos menjadi guru PPPK dilingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun.

Walaupun bukti dan saksi telah diperiksa dan dimintai keterangan dengan memanggil Yayasan dan Tata Usaha Yayasan Swasta Islam Simalungun oleh irban Kabupaten Simalungun, Senin (18/8) lalu, namun sampai saat ini kelanjutan kasus tersebut masih belum jelas.

Menurut Tata Usaha Yayasan Swasta Islam Simalungun kepada awak media bahwasannya yang bersangkutan juga dipanggil inspektorat Kabupaten Simalungun berbarengan dengan mereka namun yang bersangkutan tidak hadir pada saat itu

“sama kami dipanggil saat itu bang, mungkin jamnya aja yang berbeda, karena sampai kami selesai yang bersangkutan belum tampak hadir disitu bang,”ujarnya

Kepada awak media Kepala Inspektur Kabupaten Simalungun Roganda Sihombing AP. MSi. CGCAE mengatakan bahwa inspektorat Kabupaten Simalungun telah melakukan panggilan kepada yang bersangkutan namun hingga saat ini belum hadir memenuhi panggilan tersebut

““Kt sudah melakukan panggilan kpd yg bersangkutan. Sampai saat ini belum hadir. Sehingga dokumen ttg hal dimaksud belum bisa kt putuskan.”jawab inspektur

Tidak dijelaskan sudah berapa kali sudah pihak inspektorat melakukan panggilan, namun yang patut disesalkan dengan kewenangan yang ada pada mereka selaku Aparat Pemeriksa Internal Pemerintah (APIP) tidak sepatutnya bertele – tele dengan informasi dan pengaduan masyarakat yang telah mereka terima seolah enggan menanggapi sehingga bisa jadi mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap kinerja mereka.

Apa lagi diabaikan setelah melakukan pemanggilan kurang lebih sebulan yang lalu namun hingga saat berita ini ditayangkan belum mendapat kepastian, bagaimana tindakan hukum yang akan mereka lakukan jika terbukti adanya kecurangan dan pelanggaran dalam proses penerimaan Guru PPPK tahun 2023 yang lalu.

Sayangnya Rabu, (17/9/2025) untuk mengkonfirmasi hal ini kepada MH yang bersangkutan hingga berita ini ditayangkan belum bisa dihubungi dan ditemui untuk diminta klarifikasinya. karena telah memblokir kontak awak media

(Bambang)