NET24JAM.ID || Tapanuli Selatan.- Bimtek Desa adalah salah satu upaya untuk meningkatkan pemahaman SDM perangkat desa tentang pembangunan daerah pada umumnya dan pembangunan desa pada khususnya.
Pada dasarnya, Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat. Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 tentang Desa.
Namun lain halnya dengan Camat Angkola Timur Ahmad Yunansyah Lubis yang diduga melakukan Intimidasi terhadap seluruh kepala desa se Kecamatan Angkola Timur Kabupaten Tapanuli Selatan agar mengikuti bimtek BumDes.
Sebelum kegiatan bimtek dilaksanakan, para kepala desa terlebih dahulu menyetorkan uang sebesar Rp 3.600.000 setiap desa. Padahal anggaran untuk bimtek tersebut tidak ditampung dalam Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2025 alias tidak bisa di SPJ- kan. Untuk menghindari masalah hukum, seolah-olah bimtek tersebut atas permintaan para kepala desa sendiri.
Kegiatan yang diselenggarakan sekitar dua bulan yang lewat tersebut dilaksanakn di aula kantor Kecamatan Angkola Timur. Para kepala desa melakukan pembayaran sebesar Rp 900.000 per jam dengan durasi 4 jam. Yang tidak kalah menarik, narasumber kegiatan berasal dari ASN kantor kecamatan. Padahal seharusnya, narasumber harus memiliki kualifikasi, kompetensi, dan pengalaman sesuai bidang desa yang menjadi materi bimtek.
Informasi yang dihimpun dilapangan, Senin (11/10/2025) Kecamatan Angkola Timur merupakan satu-satunya yang melaksanakan kegiatan bimtek BumDes dari 15 kecamatan yang ada di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatra Utara.
Camat Angkola Timur Ahmad Yunansyah Lubis saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum memberikan jawaban hingga rilis berita dikirim ke Meja Redaksi.
(Dedi Tison).