Misterius, Proyek Pagar Kantor PKK Tapsel Di Padangsidimpuan Ada di LPSE Tak Ada di Lapangan

net24jam
20 Apr 2026 19:36
DAERAH KABAR 0 180
2 menit membaca

NET24JAM.ID || Padangsidimpuan. Proyek pembangunan pagar kantor Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) yang berada di Kota Padangsidimpuan (Sumut) memunculkan tanda tanya serius. Senin, 20/4/2026.

Proyek yang tercatat resmi dalam sistem pengadaan pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan dengan pagu anggaran Rp150 juta justru tidak ditemukan jejak pelaksanaannya di lapangan sepanjang tahun anggaran 2025.

Berdasarkan data LPSE Kabupaten Tapanuli Selatan, paket pekerjaan dengan kode 10248521000 dan RUP 58796133 tercatat sebagai proyek pembangunan atau rehabilitasi pagar kantor PKK yang dilaksanakan oleh CV Dainang dengan harga penawaran sebesar Rp 149 juta.

Namun, hasil penelusuran di lokasi menunjukkan fakta berbeda. Tidak ditemukan adanya pembangunan pagar baru maupun rehabilitasi pagar pada tahun 2025. Kondisi ini menimbulkan dugaan bahwa proyek tersebut hanya “hidup” di atas kertas.

Situasi semakin janggal setelah pernyataan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Hamdan Zein, yang justru menyebut bahwa proyek tersebut tidak memiliki anggaran.

“Pembangunan belum dilaksanakan karena anggaran tidak ada. Mungkin tahun depan dilaksanakan atau tidak ditampung,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Pernyataan ini memicu pertanyaan mendasar, bagaimana mungkin sebuah proyek bisa tayang dalam sistem pengadaan dan bahkan memiliki penyedia, jika anggaran disebut tidak tersedia?

Dalam tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah, setiap paket yang muncul di sistem seharusnya telah melalui perencanaan matang dan berbasis pada ketersediaan anggaran. Ketidaksesuaian antara data resmi dan kondisi faktual ini membuka dugaan adanya ketidaktertiban serius dalam proses perencanaan dan penganggaran.

Aktivis anti korupsi Adi S Hasbuan menilai, kondisi seperti ini tidak bisa dianggap sebagai kesalahan administratif biasa.

“Jika paket sudah muncul di sistem dan penyedia sudah ditetapkan, itu berarti proses pengadaan sudah berjalan. Kalau kemudian disebut tidak ada anggaran, ini kontradiksi serius. Harus dijelaskan apakah paket ini dibatalkan secara resmi atau tidak,” ujarnya.

Lebih jauh, kasus ini berpotensi mengarah pada indikasi praktik administrasi fiktif apabila tidak disertai dokumen pembatalan yang sah. Dalam skenario terburuk, kondisi ini bisa berkembang menjadi dugaan penyimpangan anggaran jika ditemukan adanya pencairan dana tanpa pekerjaan fisik.

Hingga kini, belum ada penjelasan rinci mengenai status paket dalam sistem (aktif, batal, atau selesai), keberadaan kontrak kerja, serta apakah terdapat realisasi anggaran terhadap proyek tersebut.

Proyek yang tercatat namun tidak terlihat di lapangan bukan sekadar persoalan teknis, melainkan berpotensi menyentuh aspek hukum yang lebih serius jika tidak segera dijelaskan secara terbuka.

Hingga berita ini dikirim ke meja redaksi, pihak CV Dainang belum berhasil dikonfirmasi. Sebab, yang tercatat dalam LPSE Kabupaten Tapanuli Selatan berada di jalan Reformasi III Medan, dan di LPJK beralamat di jalan Reformasi III Sabungan Indah.

(Dedi Tison).