Proyek Peningkatan di Siantar Estate Diduga Melanggar Aturan Tanpa K3, Tanpa Stamper, Tak Sesuai SOP

waktu baca 3 menit
Kamis, 1 Okt 2026 07:39 92 net24jam

NET24JAM.ID || Simalungun.– Proyek penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum di Desa Nagori Siantar Estate, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, kini disorot tajam. Proyek yang dibiayai APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2026 dengan nilai kontrak mencapai Rp. 299.600.700,- ini diduga kuat melanggar ketentuan pelaksanaan, mulai dari pengabaian keselamatan kerja hingga penyimpangan prosedur pemasangan.

Berdasarkan papan proyek yang terpasang, pekerjaan ini dikelola oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sumatera Utara, dilaksanakan oleh CV. Nusantara Abadi Group dengan jangka waktu pelaksanaan 90 hari kalender, berdasarkan nomor kontrak 003.2/4254/TARU.PEMKIMVIII/2026 tanggal 13 Agustus 2026. Di papan proyek pun tertulis pesan tegas: “Utamakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja”. Namun kenyataan di lapangan jauh berbeda.

Gambar Papan Proyek di Lapangan

Pantauan langsung di lokasi menunjukkan, para pekerja sama sekali tidak dilengkapi peralatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Tidak ada helm pengaman, sepatu keselamatan, rompi, maupun sarung tangan pelindung yang dipakai saat bekerja, padahal papan proyek sendiri mengutamakan aspek keselamatan tersebut.

Ada tiga titik lokasi pekerjaan pemasangan pavingblok di Kabupaten Simalungun yang dikerjakan oleh pelaksana yang sama walau dimiliki 3 perusahaan yang berbeda, yaitu paket 1 di Pamatang Simalungun, 2 Siantar Estate dan 3 di Panei Tongah.

Pelanggaran lain yang sangat mencolok adalah tidak digunakannya alat pemadat tanah (stamper) sebelum paving blok dipasang. Tanah dasar hanya diratakan secara kasar, lalu langsung dipasangi blok tanpa proses pemadatan mekanik sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) di ketiga titik tersebut.

Tanpa pemadatan yang tepat, fondasi jalan dipastikan tidak padat dan tidak kokoh. Akibatnya, paving blok yang baru dipasang berisiko tinggi cepat amblas, miring, retak, atau rusak dalam waktu singkat—membuang anggaran ratusan juta rupiah dan merugikan masyarakat luas.

“Kami melihat sendiri pekerjaan berlangsung tanpa alat pemadat. Tanah dipasang begitu saja, pekerjanya pun tidak pakai alat pelindung apa pun. Ini jelas tidak sesuai standar yang seharusnya dijalankan,” ungkap salah satu warga yang memantau pelaksanaan proyek, Kamis (1/10/2026).

Gambar : Pekerja tanpa dilengkapi K3, Tanpa Helm, sarungtangan, rompi, dan sepatu

Warga meminta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sumatera Utara serta pengawas proyek segera turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan.

Jika terbukti melanggar, pelaksana diminta melengkapi seluruh peralatan K3 bagi pekerja, Membongkar kembali bagian yang sudah dipasang, Memadatkan tanah dasar menggunakan stamper sesuai SOP, Melakukan pemasangan ulang dengan standar yang benar.

Sementara B3ni Siregar yang diduga sebagai penanggung Jawab Pelaksana Kerja yang dikonfirmasi awak media sejak Selasa (29/6) belum memberikan jawaban.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak CV. Nusantara Abadi Group maupun instansi terkait.

(Bambang)

LAINNYA