Polsek Bilah Hulu Bekuk Pengedar Sabu di Desa Pondok Batu

net24jam
22 Okt 2025 11:36
2 menit membaca

NET24JAM.ID || Labuhanbatu.- Personel Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu Polres Labuhanbatu kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial MZ alias Reno (31) berhasil diamankan petugas beserta sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu.

Penangkapan tersebut dilakukan pada selasa, 21 Oktober 2025 sekira pukul 20.00 WIB di teras sebuah rumah yang berada di Dusun Perjuangan, Desa Pondok Batu, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.

Kapolsek Bilah Hulu AKP Redi Sinulingga menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebut adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal segera melakukan penyelidikan di bawah arahan Kapolsek.

“Sekira pukul 20.00 WIB, petugas mendapati dua orang laki-laki sedang duduk di teras rumah. Saat dilakukan penindakan, satu orang berhasil diamankan, sementara seorang lainnya melarikan diri. Pelaku yang diamankan berinisial MZ alias Reno,” ujar Kapolsek.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi sabu seberat 1,72 gram, 1 bungkus plastik klip ukuran besar berisi plastik klip kecil kosong,1 bungkus plastik klip kecil berisi sabu dan uang tunai Rp100.000,

Hasil interogasi awal, pelaku mengakui barang haram tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial T. Petugas kemudian melakukan pengembangan terhadap keberadaan T, namun belum berhasil ditemukan.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Bilah Hulu selanjutnya diserahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, SIK. SH. MH., melalui Plt. Kasi Humas, Iptu. Arwin, SH., menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami berkomitmen untuk memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya. Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu,” tegas Arwin.

Sumber : Humas Polres

(Julip)