Pekerjaan Lapen Proyek Kelurahan Tanpa Plank Disinyalir Ditangani Pihak Kecamatan P. Bandar

net24jam
18 Sep 2025 08:28
3 menit membaca

NET24JAM.ID || Simalungun. Pekerjaan lapen (Lapisan Penetrasi) yang berada dilingkungan I, Kelurahan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, diduga dikerjakan asal jadi dan tanpa memasang plank proyek. Disinyalir proyek tersebut ditangani pihak Kecamatan. Hal tersebut disampaikan oleh Lurah Pematang Bandar Joni Gerhart Sinaga kepada Net 24jam.id saat monitoring dilokasi pekerjaan proyek lapen tersebut.‎

Awak Media tidak menemukan adanya plank proyek pekerjaan terpasang. Pekerjaan proyek jalan lapen (lapisan penetrasi) yang tidak disertai plank proyek / papan informasi proyek, merupakan pelanggaran terhadap asas transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran publik. Kondisi ini seringkali menimbulkan dugaan ketidak beresan atau proyek “siluman” karena tidak ada informasi mengenai nama paket kegiatan, sumber dana, nilai kontrak, waktu pelaksanaan, kontraktor, dan pihak pengawas, sehingga sulit bagi masyarakat untuk memantau dan meminta pertanggung jawaban.

Lewat pesan WhatsApp Lurah Pematang Bandar Joni Gerhart Sinaga saat dikomfirmasi mengatakan, “Ijin bg, hari Jumat hingga tadi pagi plank proyek sudah terpasang, tapi siang tadi plank sudah hilang dari lokasi bg, mungkin karena lokasi jauh dari rumah penduduk dan sepi. Itu yg bisa saya sampaikan tks bg, tulis Joni. “Proyek ini pihak kecamatan yang menangani nya bg, sambung nya, rabu (17/09/2025) pukul 16.11 wib.

Menindak lanjuti informasi tersebut Awak Media mencoba meminta keterangan dari Camat Pematang Bandar, Pahot,H Siregar, lewat pesan WhatsApp’ Camat mengatakan, “semalam saya monitoring ada papan plank nya, dicek dululah, dan konfirmasi pekerja nya, atau pihak pemborongnya pak, balas Camat Pahot H, Siregar.

Adanya informasi yang disampaikan Lurah Pematang Badar yang mengatakan “pekerjaan lapen ini ditangani Kecamatan, beliau membantah “dikerjakan pihak ketiga itu pak, jawab Camat.

Ketua LSM P3KI (Perkumpulan Pemerhati Pengawas Korupsi Indonesia), Sofian,S.pd sangat menyayangkan tidak adanya plank proyek dalam pekerjaan lapen tersebut. “jika benar itu terjadi, proyek lapen (lapisan penetrasi) kelurahan tanpa plang proyek melanggar asas transparansi dan akuntabilitas, serta bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) dan Undang – Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Pelaksanaan proyek tanpa plang dapat dikategorikan sebagai proyek siluman dan berpotensi menimbulkan sanksi administratif hingga pidana korupsi, karena tidak memberikan informasi kepada masyarakat tentang sumber dana dan detail pekerjaan proyek” jelas Sofian.

Begitu juga dengan proyek Kelurahan yang ditangani Kecamatan, Proyek kelurahan umumnya ditangani oleh kelurahan itu sendiri, namun kecamatan dapat terlibat dalam pengawasan, fasilitasi, atau pelaporan jika ada masalah atau dalam proyek yang lebih besar, dan wajib di koordinasikan, tapi bukan mengambil alih sepenuhnya. Pada dasarnya proyek Kelurahan menjadi tanggung jawab Kelurahan jelas Sofian.

“Jika Kecamatan menangani proyek yang seharusnya menjadi wewenang Kelurahan, hal ini dapat menimbulkan masalah transparansi dan akuntabilitas serta indikasi penyalahgunaan wewenang” tegasnya. Keterlibatan masyarakat kelurahan dalam pengawasan proyek akan berkurang, sehingga pengawasan tidak efektif, sehingga kualitas proyek bisa menurun.

Menurutnya, “pengelolaan proyek oleh pihak yang tidak berwenang bisa menjadi celah untuk praktik korupsi, kolusi, nepotisme” ujarnya.
Langkah yang harus diambil dengan cara meningkatkan pengawasan untuk memantau proyek dan memastikan semua berjalan sesuai dengan spesifikasi yang ada. “Jika ada ditemukan Indikasi penyalahgunaan anggaran dan bukti adanya penyalahgunaan wewenang, laporkan ke pihak berwenang, seperti Dinas terkait atau Kepolisian, pesan Sofian

(Mariono).