Gawat!! Oknum ASN Kementerian Agama Tapsel Diduga Pungli ID Card

net24jam
17 Okt 2025 16:08
DAERAH KABAR 0 954
2 menit membaca

NET24JAM.ID || Tapanuli Selatan.- Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) inisial KN yang bertugas sebagai Penanggungjawab di bagian Kepegawaian Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) diduga melakukan pungli terkait pembuatan ID Card (Kartu Identitas).

Sebagai ASN, KN seharusnya berperan sebagai pelaksana kebijakan pemerintah yang profesional, jujur, dan bebas dari politik praktis, korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Jumat, 17/10/2025.

Akan tetapi lain halnya dengan Oknum ASN tersebut, dimana ia diduga telah melakukan Pungli terhadap seluruh Pegawai Guru Madrasah, Pegawai Kantor Urusan Agama (KUA) dan Pegawai di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatra Utara.

Informasi dilapangan, KN memungut uang dari PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guna untuk pembuatan Id Card dengan jumlah berpariasi. Dimana dari Guru Madrasah se Kabupaten Tapanuli Selatan sebanyak Rp 120.000 per kepala dan Rp 100.000 dari Pegawai yang bertugas di Kantor Urusan Agama (Per Kepala).

Menurut Narasumber, Keuntungan yang diperoleh dari hasil pungli tersebut diperkirakan senilai Rp. 57.880.000. Padahal KN dalam menjalankan aksinya diduga kuat tidak memiliki Surat Keputusan (SK) dari atasannya dan tidak mempunyai Dasar Hukum.

“Sebagai ASN yang bertugas dibagian Kepegawaian Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tapanuli Selatan, KN diduga kuat telah menyalahgunakan jabatan dan wewenang yang didasarkan tidak mempunyai Dasar Hukum serta tidak adanya Surat Keputusan dari atasan”, Cetus Narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya.

Lebih lanjut, Narasumber memaparkan bahwa KN telah melakukan Tindakan sesuka hati sehingga banyak pihak yang dirugikan dalam menjalankan tugas sebagai kepegawaian. “Kita merasa sangat dirugikan dengan pembuatan Id Card itu, Selain tidak ada gunanya, Kartu Identitas tersebut terbuat dari Kertas Tipis yang dicetak dengan tidak profesional sehingga tidak sesuai dengan harga”. Ungkapnya.

Ditambahkan Narasumber, Bahwa pihaknya akan melaporkan aksi Oknum ASN tersebut ke Aparat Penegak Hukum (APH). “Kami merasa dirugikan dan akan segera melaporkan KN ke Kantor Polisi dengan dugaan Pungli, dan terkait dugaan penyalahgunaan Jabatan/wewenang akan kami laporkan ke Satpol PP, Inspektorat, bahkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)”. Pungkasnya.

Sementara itu KN saat dikonfirmasi mengatakan, “Berita tersebut tidak benar adanya, Tidak ada keuntungan disitu pak, Silahkan bapak konfirmasi ke suluruh ASN kemenag Tapsel tidak ada paksaan di sana pak”. Tulisnya lewat pesan WhatsApp.

Dari amatan Awak Media, KN diduga memberikan keterangan palsu karena selain dari keterangan Guru Madrasah, informasi juga berasal dari sejumlah ASN Kemenag Tapsel yang merasa keberatan atas pembuatan Id Card tersebut, dimana fungsinya tidak tahu dan kwalitas bahannya pun tidak sesuai dengan harga yang ditetapkan.

(Dedi Tison).