Abaikan Panggilan APIP Oknum Guru SD 096778 Siboulangit Lecehkan Inspektorat Simalungun

net24jam
16 Sep 2025 07:39
2 menit membaca

NET24JAM.ID || Simalungun.- Dugaan oknum guru SD Negeri 096778 Siboulangit berinisial MH yang lulus PPPK menggunakan dokumen palsu resmi ditindak lanjuti Aparat Pemeriksa Internal Pemerintah (APIP) yaitu Inspektorat Simalungun sejak Rabu (13/8/2025) yang lalu

Menurut  sumber yang identitasnya tak ingin disebutkan, inspektorat Simalungun telah memanggil pihak Yayasan Swasta Islam Simalungun bersama dengan Tata Usahanya untuk dimintai keterangan terkait adanya laporan pemalsuan SK GTY yang dipalsukan MH mulai tahun 2017 sampai 2022 sebagai syarat lolos administrasi guru PPPK dilingkungan Dinas Kabupaten Simalungun.

Kepada NET24JAM.ID Tata Usaha Yayasan Swasta Islam Simalungun menyampaikan bahwa ia bersama Ibu Yayasan, Senin (18/8/2025) pergi ke Pematang Raya memenuhi panggilan Inspektorat untuk dimintai keterangan tentang adanya pemalsuan SK GTY yang digunakan MH untuk lolos sebagai guru PPPK

Menurut keterangannya ia ditanya penyidik Inspektorat  apakah ia mengenal terlapor MH, dan sudah berapa lama MH sebagai pengajar di Yayasan Swasta Islam Simalungun.

“ya, saya mengenal MH, dan setahu saya dia mulai masuk ke Yayasan Swasta Islam Simalungun tahun ajaran baru tahun 2023 pak sesuai SK GTY yang saya buat yaitu bulan Juli 2023,”jawabnya

Namun saat ditanya lebih lanjut mengapa MH bisa punya SK GTY dari tahun 2017 sampai 2023 dengan ringan ia menjawab bahwa ia tidak mengetahui hal tersebut bahkan memberikan keterangan lebih mengejutkan bahwa Ketua Yayasan Swasta Islam Simalungun mengambil alih sebagai ketua Yasasan di Tahun 2022

Kepala Inspektur Kabupaten Simalungun Roganda Sihombing, AP. MSi. CGCAE. kepada awak media saat dikonfirmasi, Selasa. (16/9/2025) melalui pesan Whatsapp terkait perkembangan penyidikan dan pemeriksaan dugaan  Lolos Guru PPPK menggunakan Dokumen Palsu, hanya menjawab singkat tanpa penjelasan lebih jelas kepada awak media

“Kt sudah melakukan panggilan kpd yg bersangkutan. Sampai saat ini belum hadir. Sehingga dokumen ttg hal dimaksud belum bisa kt putuskan.”jawab inspektur

sebelumnya awak media juga sempat mengkonfirmasi BKN namun mereka mengarahkan untuk bertanya langsung ke inspektorat Simalungun, sementara inspektorat simalungun tidak bisa memberikan jawaban yang jelas kepada awak media,

(Bambang)