DPMPN Simalungun Bungkam Terkait Pangulu Maria Bandar Rangkap Jabatan Jadi Humas THM JW 78

waktu baca 3 menit
Sabtu, 3 Okt 2026 08:41 144 net24jam

NET24JAM ID || Simalungun.- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori (DPMPN) Kabupaten Simalungun Elyanto Purba memilih bungkam saat dikonfirmasi terkait dugaan pelanggaran berat yang dilakukan oleh Pangulu Nagori Maria Bandar, Maralo Martoloneus Simanjuntak.

Selain menjabat sebagai kepala desa aktif, Maralo diduga kuat merangkap jabatan sebagai Hubungan Masyarakat (Humas) di Tempat Hiburan Malam (THM) JW 78 di Perdagangan.

Sikap diam Kepala Dinas DPMPN Simalungun, Elyanto Purba, saat dimintai keterangan pada Jumat (2/10/2026), memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat. Awak media mencoba melakukan konfirmasi guna mempertanyakan tindakan Pangulu Maralo yang dinilai menabrak aturan hukum. Namun, hingga berita ini diterbitkan, Elyanto Purba, terkesan enggan memberikan respons.

Tindakan Maralo yang merangkap jabatan di bisnis hiburan malam komersial diduga kuat melanggar regulasi nasional tentang pemerintahan desa. Berdasarkan Pasal 29 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (yang diperkuat oleh UU Nomor 3 Tahun 2024), Kepala Desa secara tegas dilarang merangkap jabatan lain yang merugikan kepentingan umum atau memanfaatkan jabatan untuk keuntungan pribadi atau golongan.

Berdasarkan Pasal 30 di undang-undang yang sama, oknum kepala desa yang melanggar larangan tersebut dapat dijatuhi sanksi administratif berupa teguran tertulis, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap oleh Bupati.

Kekecewaan masyarakat terhadap Pangulu Maria Bandar ini memuncak dalam pertemuan di ruang Harungguan Kantor Camat Bandar pada Rabu (30/9/2026) pukul 16.00 WIB. Forum tersebut mempertemukan unsur Forkopimca Kecamatan Bandar, pengusaha THM, aliansi mahasiswa, LSM, jurnalis, serta tokoh masyarakat setempat.

Masyarakat menuntut agar tiga THM yang beroperasi di wilayah Perdagangan segera menunjukkan dokumen legalitas dan izin operasional. Namun, alih-alih berdiri di pihak masyarakat, kehadiran Pangulu Maralo justru menuai sorotan tajam karena dinilai pasang badan untuk pengusaha malam.

Dalam pertemuan tersebut, Maralo berdalih bahwa masalah izin operasional baru akan dikoordinasikan lebih lanjut oleh pemilik THM.

“Kehadiran Maralo menjadi sorotan besar bagi kami. Bukannya berdiri atas nama masyarakat yang resah, dia malah terkesan memihak pengusaha THM,” ketus salah seorang warga yang hadir dalam forum.

Mendengar dalih dari perwakilan THM, masyarakat langsung mendesak Camat Bandar, Supardi, untuk mengambil langkah tegas dengan menghentikan seluruh aktivitas THM tersebut sampai pihak pengusaha mampu menunjukkan bukti surat izin operasional yang sah.

Di karenakan pihak DPMPN Kabupaten Simalungun terkesan menutup mata dan bungkam, masyarakat kini melayangkan desakan langsung kepada Bupati Simalungun, .Dr. H. Anton Achmad Saragih, SE, MM.

Warga meminta Bupati segera memanggil dan memberikan tindakan disiplin yang tegas kepada Pangulu Nagori Maria Bandar, Maralo.
Langkah ini dinilai krusial agar menjadi efek jera, sehingga tidak ada lagi oknum Pangulu atau pejabat desa di Kabupaten Simalungun yang bermain-main dengan jabatan demi kepentingan bisnis hiburan malam.

(Mariono)

LAINNYA