Menu

Mode Gelap
Kronologis DPO Bandar Narkoba dan 7 Pengedar yang Diringkus Polisi Puluhan Tim Sepak Bola Antusias Ikuti Turnamen Solidaritas Cup U-13 Polda Sumut Diminta Tindak Lanjuti Kasus Dugaan Perampasan Lahan di Belawan KBPP Polri dan PP Polri Deklarasi Dukung Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024 Tersangka Oknum PNS? Polres Sergai Berhasil Ungkap Penipuan Bekerja di PTPN III Kebun Tanah Raja

Tak Berkategori · 19 Jul 2021 08:24 WIB · waktu baca : ·

Zoom Meeting : PLHH Gelar Diskusi Peran Masyarakat Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup


 Zoom Meeting : PLHH Gelar Diskusi Peran Masyarakat Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Perbesar


Medan, NET24JAM.ID – Kegiatan diskusi kali ini diadakan Ketua Umum Pembela Lingkungan Hidup dan Hutan, Bornok Simanjuntak,SH, MH, secara zoom meeting dari Kantor Pusat PLHH di jalan Pembangunan no.56 Paya Geli Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang Sumut, Rabu (14/7/2021). Sekira pukul 20.00 Wib hingga selesai.

Diskusi kali ini dihadiri dari pengurus pusat DPP, PAC, dan seluruh anggota yang tergabung di wadah PLHH. 

Materi diskusi adalah memaparkan peran dari masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Bornok menjelaskan mengenai hak imunitas.

“Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata, ini sudah terangkum dalam UU no.32 pasal 66 tahun 2009,” paparnya.

Baca Juga:  Kapolres Tanjung Balai Bentuk Patroli Protokol Kesehatan SMAN 2

Kemudian ia juga melanjutkan bahwa ciri utama lingkungan hidup yang sehat adalah 

1. Lingkungan yang mempunyai kualitas udara yang bersih dan nyaman ketika dihirup, 

2. Di dalam lingkungan yang sehat tersedia sumber air yang bersih dan mudah didapatkan

3. Banyak pepohonan yang rindang juga salah satu yang terdapat di lingkungan yang sehat.

Masyarakat punya hak dan kesempatan yang sama dan luas dalam berperan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam melakukan pengawasan sosial, memberikan saran dan pendapat, usul, menyampaikan informasi atau laporan serta membuat pengaduan yang tertera dalam Pasal 70 ayat 2 UU No.33/2009.

Baca Juga:  Disebut Kandidat Kuat Duduki Panglima TNI, Kasal Jenderal Yudo Margono Dan Kasad Andika Perkasa

Masyarakat berhak mengajukan gugatan perwakilan kelompok untuk kepentingan diri atau masyarakat jika mengalami kerugian akibat pencemaran kerusakan lingkungan hidup berada pada Pasal 91 ayat 1 UU No.32/2009

Dalam pelaksanaan tanggung jawab perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup organisasi lingkungan hidup berhak mengajukan gugatan untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup tertuang dalam Pasal 92 ayat 1 UU No.32/2009.

Tujuan dari perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah : 

A. Melindungi wilayah NKRI dari pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup

B. Menjamin keselamatan kesehatan kehidupan manusia

C. Menjamin kelangsungan kehidupan mahluk hidup dan kelestarian ekosistem

D. Menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup

E. Mencapai keserasian, keselarasan, dan keseimbangan lingkungan hidup

Baca Juga:  Buron Sejak 2015, Begini Akhir Perjalanan Goh Phi Tiam Terpidana Pemalsuan Dokumen

F. Menjamin terpenuhinya keadilan generasi masa kini dan generasi masa depan

G. Menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup sebagai bagian dari hak asasi manusia.

H. Mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana

I. Mewujudkan pembangunan berkelanjutan

J. Mengantisipasi isu lingkungan global.

“Lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah hak asasi setiap warga negara Indonesia dan diatur dalam pasal 28H UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” papar Bornok sembari memberi para peserta untuk mengajukan beberapa pertanyaan.

Kemudian diskusi diakhiri dengan jawaban jawaban yang cukup memuaskan dari Ketum PLHH kepada para peserta diskusi. 

(PLHH)

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Paskas Ajak Masyarakat Kota Tebing Tinggi Untuk Bersedekah

27 November 2023 - 20:03 WIB

BNN Pinjam Pakai Gedung TC Sosial Untuk Tempat Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkoba

5 Oktober 2023 - 11:25 WIB

Cabuli Anak Dibawah Umur Warga Naga Kesiangan Di Jemput Polisi Tebing Tinggi

5 Oktober 2023 - 10:24 WIB

Bahas Sukseskan Pemilu Forkopimda Gelar Rakor Bersama Forkopimcam Bandar Huluan

18 September 2023 - 21:01 WIB

Bupati Buka Talk Show Peran Perempuan Dalam Mewujudkan Kerukunan di Kabupaten Labuhanbatu

14 September 2023 - 09:17 WIB

Malam Perpisahan Sahabat BNN Berlangsung Khidmat

14 September 2023 - 09:09 WIB

Trending di Berita Daerah