Ketua DPR RI, Puan Maharani (Sumber: dpr.go.id).
Jakarta, NET24JAM.ID – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Puan Maharani menyoroti masuknya Warga Negara Asing (IWNA) di tengah situasi peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri. Puan Maharani minta pemerintah menerapkan kebijakan pengendalian Covid-19 yang tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat.
“Salah satu contohnya adalah kami minta kepada pemerintah, ini yang mewakili pemerintah kementerian dan tentu saja TNI Polri dalam melaksanakan kebijakannya, ada keadilan dalam melaksanakan kebijakan,” kata Puan Maharani saat meninjau mudik arus mudik di Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (12/5/2021).
“Di satu sisi kita melakukan peniadaan mudik di satu sisi jangan sampai kita memperbolehkan warga negara asing masuk ke negara kita di waktu yang memang belum memungkinkan,” sambungnya.
Puan menilai perlu ada sinergi dan rasa keadilan dalam penerapan kebijakan peniadaan mudik. Sehingga masyarakat bisa merasakan keberpihakan pemerintah dalam kebijakan peniadaan mudik dalam rangka menekan angka penularan Covid-19 saat Idulfitri.
“Selanjutnya lagi, tentu saja saya mengapresiasi berterima kasih kepada seluruh instansi terkait TNI-Polri dan beserta seluruh jajarannya bahwa ada kesempatan yang memang kita harus sama-sama solid,” kata Puan.
“Sama-sama bergotong-royong dalam mengantisipasi pengendalian covid 19 di hari yang Fitri, yang Insya Allah besok akan kita rayakan bersama, tetap menjalankan tugasnya untuk kemajuan Indonesia ke depan, sehingga kita bisa mengendalikan Covid-19,” tambahnya.
Sebelumnya pada 4 Mei 2021, sebanyak 157 Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta. Kedatangan WNA asal Tiongkok ini kemudia menjadi perbincangan khalayak lantaran pemerintah tengah memberlakukan kebijakan peniadaan mudik dalam mengatasi pandemi Covid-19.
Tapi kemudian, Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Jhoni Ginting menyebut, WNA asal Tiongkok yang masuk ke Indonesia tersebut telah memenuhi aturan keimigrasian.
Sementara itu, Satgas covid-19 menyebutkan jika kedatangan puluhan WN asal China itu sesuai dengan Permenkumham Nomor 26 tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.
(Red/Kompas)