Medan Deli, NET24JAM.ID ||Resapan Air yang sangat berguna bagi warga lingkungan VIII kelurahan Tanah Enam Ratus dan warga lingkungan I Kelurahan Titi Papan untuk mengantisipasi banjir apa bila hujan turun malah ditimbun dan dijadikan tanah kaplingan untuk dibangun rumah tempat tinggal, Minggu (30/7/2023).
Sungguh sangat luar biasa tanpa memikirkan dampaknya untuk warga yang bermukim di dekat alur resapan air tersebut yang warga sekitar mengatakan sungai mati dangan mudahnya pencaplok lahan alur sungai ini terjadi di kompleks Perumahan Taman Citra, Lingkungan I, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli.
Alur sungai mati sepanjang 400 meter lebih dengan lebar sekitar 30 meter itu, berfungsi…
[19.44, 30/7/2023] Fendi Litbang: Lurah Titi Papan, Irwan ketika dikonfirmasi oleh wartawan mengaku pihaknya sudah menyurati pihak yang melakukan penimbunan dengan tembusan ke Camat Medan Deli dan sudah menyuratinya untuk ditindak namun hingga sampai saat ini pengerjaan terus berlanjut.
“Pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan itu (alur sungai-red), melakukan penimbunan sendiri dan ketika ditanyakan mereka mengaku punya dasar melakukan penimbunan berdasarkan SKT (Surat Surat Keterangan Tanah) dan surat yang menyatakan tanah itu tidak ada silang sengketa dengan pihak manapun yang dikeluarkan pihak Kelurahan Kota Bangun pada tahun 2012 lalu,” ungkap Lurah Titi Papan tersebut.
Sementara itu, Afdanenni SH selaku Legal PT Fuji Agung Utama ketika dikonfirmasi mengatakan lokasi yang mereka timbun ini dan dijadikan kaplingan-kaplingan tanah ini adalah alur sungai mati yang berguna untuk resapan air.
“Dari awal kita sudah melaporkan hal ini kepada Bapak Walikota Medan dengan tembusan Kelurahan Titi Papan dan Kecamatan Medan Deli, Dinas Tarukim, BPN agar mereka tidak menerbitkan sertifikat atas penimbunan alur sungai mati resapan air ini, tapi mulai surat kita yang pertama pada bulan February lalu, namun belum ada tindakan sampai saat ini, ” ucap Afdanenni.
Lebih lanjut, pihaknya juga sudah pernah menyurati pihak balai wilayah sungai dan pada bulan Agustus lalu, pihak balai sungai membalasnya dan menyatakan bahwa lokasi yang ditimbun ini adalah resapan air (sungai mati), tapi tindakan dari pemerintah sendiri belum ada. Ujarnya.
Sementara itu, Dendi (pihak yang melakukan penimbunan-red) ketika dikonfirmasi melalui panggilan telepon mengatakan kami menimbun di tanah kami sendiri dan dasar kami ada SKT dan surat yang menyatakan tidak adanya silang sengketa di lahan itu yang dikeluarkan pihak kelurahan pada tahun 2012.
“PT Fuji Agung itu siapa kok sibuk kali dan siapa yang bilang kami menimbun yang bukan tanah kami dan kalau ada yang menyatakan SKT dan surat silang sengketa di tarik kembali dan sudah di batalkan, tidak benar itu, sebenarnya apa kepentingan PT Fuji Agung itu kok sibuk kali ngurusi tanah kami, hingga melaporkan hal ini, “ungkapnya.
Sambungnya, kami sudah mengikuti langkah hukum, kalau disebut lahan yang kami timbun itu alur sungai, dimana alur sungainya apa ada disana alur sungai” Pungkas Dendi.
Sementara warga sekitar mengetahui bahwa yang di timbun adalah memang alur sungai mati dan di gunakan untuk resapan air ketika musim penghujan dan belakangan ini setelah alur tersebut di timbun ketikan hujan langsung melimpah ke pekarangan dan ladang warga.
Dalam hal ini warga sekitar meminta ke pada walikota Medan agar menindak dan memberhentikan kegitan yang sangat berdampak ke pada warga sekitar.
(Fendi)