NET24JAM.ID ll Tebing Tinggi – Seorang wanita muda bersama teman prianya diamankan personil Polres Kota Tebing Tinggi usai kedapatan memiliki narkotika jenis sabu di Dusun III Simpang Molen Desa Penggalangan Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai Sumatera Utara, Selasa (19/9/2023) sekira pukul 21.00 Wib.
Diketahui, wanita muda ini berinisial AKP alias Amel (23) warga Dusun lll Desa Tanah Besih Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) dan teman prianya yang berinisial E alias Pendi (31) warga jalan Bani Hasyim Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi Provinsi Sumatera Utara.
Kapolres Tebing Tinggi AKBP Andreas J.L Tampubolon melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto mengatakan, bermula pada Selasa 19 September 2023 adanya laporan dari masyarakat terhadap peredaran narkoba di daerah tersebut.
“Personil Sat ResKrim Polres Kota Tebing Tinggi melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku yakni Amel dan Pendi di dalam sebuah rumah di Dusun lll Desa Penggalangan,” jelas AKP Agus Arianto, Sabtu (23/9/2023).
Saat penangkapan, masih kata Agus, polisi menyita 3 paket sabu seberat 3,55 gram dari dalam baju Amel. Polisi juga mendapatkan barang bukti lainnya berupa tisu alat isap sabu (bong) dan timbangan digital di temukan di dalam kamar kontrakan Amel.
“Petugas juga menemukan satu buah dompet kulit berwarna hitam berisikan uang sebesar Rp415 ribu dan 2 unit handphone Android di dalam saku celana Pendi,” Agus memaparkan.
“Saat diinterogasi petugas, kedua pelaku mengakui jika barang bukti tersebut adalah milik mereka,” sambungnya lagi.
Usai melakukan penangkapan, pihak kepolisian langsung membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Tebing Tinggi untuk di proses lebih lanjut.
“Terhadap pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayt 1 Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” tutup Agus.
( J.Efendi)