Menu

Mode Gelap
Puluhan Tim Sepak Bola Antusias Ikuti Turnamen Solidaritas Cup U-13 Polda Sumut Diminta Tindak Lanjuti Kasus Dugaan Perampasan Lahan di Belawan KBPP Polri dan PP Polri Deklarasi Dukung Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024 Tersangka Oknum PNS? Polres Sergai Berhasil Ungkap Penipuan Bekerja di PTPN III Kebun Tanah Raja M4il Hsb Sukses Buat Simalungun Daerah Bebas Judi Togel Hingga Kini Tak Tersentuh Hukum

Berita Terkini · 23 Sep 2023 23:39 WIB · waktu baca : ·

Wanita Muda dan Teman Prianya Diciduk Polisi Kedapatan Memiliki Sabu


 Wanita Muda dan Teman Prianya Diciduk Polisi Kedapatan Memiliki Sabu Perbesar

NET24JAM.ID ll Tebing Tinggi – Seorang wanita muda bersama teman prianya diamankan personil Polres Kota Tebing Tinggi usai kedapatan memiliki narkotika jenis sabu di Dusun III Simpang Molen Desa Penggalangan Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai Sumatera Utara, Selasa (19/9/2023) sekira pukul 21.00 Wib.

Diketahui, wanita muda ini berinisial AKP alias Amel (23) warga Dusun lll Desa Tanah Besih Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) dan teman prianya yang berinisial E alias Pendi (31) warga jalan Bani Hasyim Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi Provinsi Sumatera Utara. 

Baca Juga:  Guru Cabul Berhasil di Amankan Satreskrim Polres Karimun

Kapolres Tebing Tinggi AKBP Andreas J.L Tampubolon melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto mengatakan, bermula pada Selasa 19 September 2023 adanya laporan dari masyarakat terhadap peredaran narkoba di daerah tersebut.

“Personil Sat ResKrim Polres Kota Tebing Tinggi melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku yakni Amel dan Pendi di dalam sebuah rumah di Dusun lll Desa Penggalangan,” jelas AKP Agus Arianto, Sabtu (23/9/2023).

Baca Juga:  Pungli Dipemandian Air Panas Sidebu debu Dibekuk Satreskrim Polres Tanah Karo

Saat penangkapan, masih kata Agus, polisi menyita 3 paket sabu seberat 3,55 gram dari dalam baju Amel. Polisi juga mendapatkan barang bukti lainnya berupa tisu alat isap sabu (bong) dan timbangan digital di temukan di dalam kamar kontrakan Amel.

“Petugas juga menemukan satu buah dompet kulit berwarna hitam berisikan uang sebesar Rp415 ribu dan 2 unit handphone Android di dalam saku celana Pendi,” Agus memaparkan.

Baca Juga:  Resmikan Taman Kota Tarutung, Ini Arahan Bupati Taput

“Saat diinterogasi petugas, kedua pelaku mengakui jika barang bukti tersebut adalah milik mereka,” sambungnya lagi.

Usai melakukan penangkapan, pihak kepolisian langsung membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Tebing Tinggi untuk di proses lebih lanjut.

“Terhadap pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayt 1 Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” tutup Agus. 

( J.Efendi)

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kadisdik Dikadali Ketua PGRI Percut Sei Tuan Deli Serdang .

3 Desember 2023 - 14:59 WIB

UHar Gembong Sabu Terkenal Di Pematang Siantar Hingga Simalungun Tak Tersentuh Hukum

3 Desember 2023 - 11:29 WIB

Bupati Labuhanbatu Berikan Kado Istimewa Untuk Guru di Kabupaten Labuhanbatu

3 Desember 2023 - 10:54 WIB

Mengenal Sosok Dr Sim Siyen Caleg Kota Tebing Tinggi Dari Partai Perindo

3 Desember 2023 - 10:47 WIB

Wakil Bupati Labuhan Batu Hadiri Peringatan Hari Kesehatan Nasional Ke-59Tahun.

1 Desember 2023 - 17:31 WIB

Polres Tebing Tinggi Gelar Ungkap Kasus Narkoba

1 Desember 2023 - 16:04 WIB

Trending di Berita Terkini