Menu

Mode Gelap
Puluhan Tim Sepak Bola Antusias Ikuti Turnamen Solidaritas Cup U-13 Polda Sumut Diminta Tindak Lanjuti Kasus Dugaan Perampasan Lahan di Belawan KBPP Polri dan PP Polri Deklarasi Dukung Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024 Tersangka Oknum PNS? Polres Sergai Berhasil Ungkap Penipuan Bekerja di PTPN III Kebun Tanah Raja M4il Hsb Sukses Buat Simalungun Daerah Bebas Judi Togel Hingga Kini Tak Tersentuh Hukum

Berita Daerah · 7 Nov 2023 00:25 WIB · waktu baca : ·

Walikota Medan Diminta Agar Secepatnya Menindak Dan Bongkar Bangunan Liar Yang Berdiri Tanpa IMB/PBG Yang Rugikan PAD.


 Walikota Medan Diminta  Agar Secepatnya Menindak Dan Bongkar Bangunan Liar Yang Berdiri Tanpa IMB/PBG Yang Rugikan PAD. Perbesar

NET24JAM.ID II MEDAN.

Bangunan Gedung yang diperuntukkan sebagai Gudang di
Jl Letda Sujono , Kelurahan Tembung kecamatan Medan Tembung. Diketahui tanpa Mengantongi IMB/PBG dan Terus Berjalan Tanpa Mengihiraukan Surat Teguran dari Pemerintah Kecamatan.
Senin(6/11/2023)

Dari pantauan awak Media Pembangunan Gudang di Jl. Letda Sujono Kelurahan Tembung Selain Tidak Mengantongi izin Sepadan , itu juga Diduga Tidak Memiliki izin IMB/PBG , hal itu langsung disampaikan warga yang terdampak kepada awak media.

Baca Juga:  Polres Toba Sosialisasikan Penguatan Kampung Bebas Narkoba Dan Pencegahan Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Desa Matio

Bahkan mirisnya pemerintah Kecamatan Medan Tembung sudah melayangkan Surat Teguran/Himbauan terhadap proyek Pembangunan Gudang tersebut justru tidak digubris oleh pemilik bangunan.

Seakan akan menantang peraturan walikota (Perwal) 4 Pemilik bangunan terus menggenjot pembangunan Gudang hingga hampir selesai.

Dari pantauan awak media yang saat ini berada dilokasi, gedung tersebut masih terus proses pembangunanya sudah hampir rampung pengerjaan walaupun sudah dapat Surat peringatan dari Dinas terkait.

” Pengusaha nakal tersebut bak menantang peraturan walikota dengan terang-terangan melanjutkan bangunan tanpa ada plank persetujuan bangunan gedung (PBG) yang dulunya bernama izin mendirikan bangunan (IMB) dilokasi tersebut.

Baca Juga:  Lantamal I Belawan Kembali Gagalkan Penyelundupan 36 Kg Sabu

Kepala Dinas Perumahan Kawasan dan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, Endar Sutan Lubis melalui anggota nya Luthfi menyampaikan telah melayangkan Surat Peringatan kepada Pemilik Bangunan Gudang tersebut ,terkait Mekanisme pengurusan PBG /IMB sesuai Perwal para pemohon harus mengajukan ijin tersebut sebelum proses pembangunan dimulai,”terang Luthfi”

Baca Juga:  Ka UPT Dinas Pendidikan Labuhanbatu Ambil Tindakan Proses Kepsek SMA1 Bilah Barat

Bangunan gedung yang jelas-jelas sudah melanggar Perwal dan merugikan pendapatan asli daerah (PAD) Pemko Medan,ini terkesan membandel dan tidak peduli dengan Peraturan Pemerintah setempat

Sementara Wali Kota Medan Bobby Nasution Yang Saat ini sedang gencar-gencarnya memperbaiki Pendapatan Asli Daerah (PAD) justru tidak mendapatkan dukungan dari Dinas terkait, hingga samapai kini belum mengambil tindakan tegas terkait bangunan tersebut .

(wawan)

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Puluhan Tim Sepak Bola Antusias Ikuti Turnamen Solidaritas Cup U-13

30 November 2023 - 09:38 WIB

Polda Sumut Diminta Tindak Lanjuti Kasus Dugaan Perampasan Lahan di Belawan

29 November 2023 - 18:52 WIB

M0rris Dan Kund1l Merajalela Togel Merk Toga Resahkan Warga Bosar Maligas Dan Ujung Padang

29 November 2023 - 10:00 WIB

Sosialisasi Pemilu Damai Polres Tebing Tinggi Sambangi Desa Sibulan

29 November 2023 - 09:37 WIB

Patroli Dialogis Lantas Polres Belawan Datangi Lokasi Gudang Logistik

28 November 2023 - 08:26 WIB

Wakapoldasu Pimpin Apel Gabungan Jelang Event Aquabike Jetski Championship 2023

27 November 2023 - 20:51 WIB

Trending di Berita Daerah