Menu

Mode Gelap
Satpol PP Kota Medan Tindak Bangunan Tak Miliki PBG Bupati Labuhanbatu Pimpin Rapat Keberangkatan Calon Jamaah Haji Tak Kuat Nahan Nafsu, Pria Ini Nekat Pegang Payudara Ibu Muda Pamer Barang Mewah!! Kekayaan Oknum Pejabat PTPN III Dipertanyakan DP3A Labuhanbatu Gelar FGD Susun MoA Lintas Sektor

Berita Daerah · 20 Mar 2023 19:17 WIB · waktu baca : ·

Waduh, Pengendara Dibawah Umur Tabrak Bocah 3 Tahun di Medan


 Waduh, Pengendara Dibawah Umur Tabrak Bocah 3 Tahun di Medan Perbesar

Foto : Orang tua korban didampingi kuasa hukumnya.

Medan, NET24JAM – Pengendara motor di bawah umur sering terlihat di tengah-tengah lalu lintas Kota Medan. Seumpama berhiaskan fenomena di Kota Medan Provinsi Sumatera Utara ini, kita kerap disuguhkan dengan maraknya pengguna kendaraan terutama sepeda motor di bawah umur. 

Ironinya, para pengendara di bawah umur tidak sadar sebenarnya bahaya tengah mengintip mereka dan juga bisa berakibat fatal bagi orang lain.

Seperti halnya terjadi di Jalan Bajak III Lingkungan VI Kelurahan Harjosari II Kecamatan Medan Amplas Kota Medan Provinsi Sumatera Utara.

Peristiwa naas itu menimpa seorang bocah berusia 3 tahun yakni Eriena Assyauqie Br Damanik, pada Jumat (17/3/2023) sekira pukul 14.32 Wib. Ia ditabrak seorang remaja berinisial R (15) yang mengendarai sepeda motor merek Honda Beat berwarna hitam. 

Erik Kurniawan Damanik (orang tua korban) melalui kuasa hukumnya menyampaikan, ketika itu ada acara punggahan di lingkungan tersebut (tempat kejadian perkara) bersama masyarakat sekitar. 

“Di tengah-tengah keramaian masyarakat saat acara punggahan itu, tiba-tiba sepeda motor merek Honda Beat yang dikendarai pelaku menabrak korban. Seharusnya di situasi seperti itu dia (pelaku berinisial R) bisa lebih pelan dan hati-hati dalam mengendarai kendaraan,” ujar Supriady Boy Shandy (kuasa hukum korban), Senin (20/3/2023). 

Boy mengatakan, saat ini pihak pelaku penabrakan sudah memutuskan komunikasi dengan kliennya dan dinilai tidak adanya itikad baik dari pelaku.

Untuk diketahui, berdasarkan surat visum et revertum luka dengan nomor B/24/III/2023/Lantas Patumbak, di RSU Mitra Medika Amplas, korban menderita luka-luka pada bagian :

  1. Luka lecet di bahu tangan kanan, dan dahi sebelah kanan.
  2. Luka memar dan bengkak di bahu belakang sebelah kanan, di kaki sebelah kanan sampai di pangkal paha kanan.

“Karena tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan secara kekeluargaan masalah ini, jadi klien kami melakukan upaya hukum,” pungkas Boy.

(Faical)

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Satpol PP Kota Medan Tindak Bangunan Tak Miliki PBG

27 Mei 2023 - 13:22 WIB

Bupati Labuhanbatu Pimpin Rapat Keberangkatan Calon Jamaah Haji

27 Mei 2023 - 00:15 WIB

Tak Kuat Nahan Nafsu, Pria Ini Nekat Pegang Payudara Ibu Muda

27 Mei 2023 - 00:03 WIB

TPL Salurkan Ribuan Bibit Aren Kemasyarakat Kelompok Tani

26 Mei 2023 - 14:53 WIB

Jaga Keseimbangan Lingkungan FH UMSU Gelar Focus Group Discussion

26 Mei 2023 - 05:42 WIB

Bunda Dewi Distribusikan Hasil Zakat Dan Infaq

25 Mei 2023 - 13:58 WIB

Trending di Berita Daerah