Menu

Mode Gelap
Puluhan Tim Sepak Bola Antusias Ikuti Turnamen Solidaritas Cup U-13 Polda Sumut Diminta Tindak Lanjuti Kasus Dugaan Perampasan Lahan di Belawan KBPP Polri dan PP Polri Deklarasi Dukung Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024 Tersangka Oknum PNS? Polres Sergai Berhasil Ungkap Penipuan Bekerja di PTPN III Kebun Tanah Raja M4il Hsb Sukses Buat Simalungun Daerah Bebas Judi Togel Hingga Kini Tak Tersentuh Hukum

Artikel · 13 Feb 2023 11:28 WIB · waktu baca : ·

Usut!! Longsor di Desa Kinangkung, Kondisi Alam Atau Ulah Manusia?


 Usut!! Longsor di Desa Kinangkung, Kondisi Alam Atau Ulah Manusia? Perbesar

Tanah longsor menerjang pemukiman warga di Desa Kinangkung, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

NET24JAM – Pada 11 November 2021 yang lalu, duka cita menyelimuti Indonesia khususnya Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara. 

Dalam hal ini, sejenak kita kembali mengingat peristiwa tanah longsor yang menerjang pemukiman warga di Dusun III Desa Kinangkung Kecamatan Sibolangit Kabupaten Deli Serdang. 

Penulis menelusuri dari berbagai sumber yang dapat dipercaya, peristiwa berlangsung dua tahap. Longsor pertama diperkirakan terjadi sekitar pukul 19.00 Wib, dan longsor kedua diperkirakan terjadi sekitar pukul 23.00 Wib.

Menurut keterangan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Deli Serdang, dalam peristiwa itu, seorang warga bernama Rasmiken Boru Ginting meninggal dunia tertimbun tanah longsor. Diperkirakan sebanyak 31 jiwa dari 12 Kepala Keluarga di Desa Kinangkung ketika itu terpaksa harus mengungsi ke tempat yang lebih aman, karena rumah yang ditinggali mereka telah tertimbun longsor.

Soal longsor di Desa Kinangkung Kecamatan Sibolangit tersebut, pihak BPBD, maupun pemerintahan baik pejabat daerah hingga Menteri menyampaikan bahwa curahan hujan deras menjadi pemicu terjadinya longsor. 

Disini, penulis sekedar mengingatkan, pernyataan yang mendakwa hujan deras sebagai sebab terjadinya longsor adalah kurang mendidik dan sebaiknya diperbaiki.

Baca Juga:  Wabup Labuhanbatu Hadiri Purna Siswa Angkatan ke VIII dan Caping Day

Jika kita terus-menerus menyalahkan hujan saja, maka generasi yang akan datang tidak akan pernah belajar dari kesalahan dan hanya akan melakukan kesalahan yang sama. 

Padahal, faktor air seperti hujan hanyalah satu faktor penyebab. Sedangkan, penyebab longsor pada umumnya merupakan kombinasi beberapa faktor tersebut.

Tentunya publik bertanya-tanya, Benarkah Longsor di Desa Kinangkung hanya disebabkan kondisi alam? Atau Adanya Ulah Tangan Manusia yang merusak alam? Kenapa tidak diusut tuntas? Apa pemicu sebenarnya tanah longsor tersebut?

Seperti yang kita ketahui, bencana alam datang silih berganti. Ini bukanlah suatu kebetulan atau sebagai fenomena alam biasa, tetapi di balik semua itu ada makna yang sangat dalam. 

Dikatakan demikian, bahwa alam dan manusia merupakan suatu sistem keseimbangan yang tak terpisahkan dan saling berkaitan satu sama lain. 

Tuhan menciptakan alam semesta dengan penuh keseimbangan. Apabila ada yang terganggu maka yang lainnya pun ikut berpengaruh. 

Mahatma Gandhi pernah berkata “Bumi ini cukup untuk memenuhi kebutuhan semua orang, namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan segelintir orang serakah”.

Berbicara mengenai tanah longsor tentunya masih segar di benak kita semua tentang pelajaran saat masih di Sekolah Dasar (SD) maupun di Sekolah Menengah Pertama (SMP) mengenai konsep sederhana antara hutan dan tanah longsor.

Baca Juga:  Pasangan Suami Istri Meninggal di Tempat Akibat Kesetrum Listrik di Rumahnya

Hutan dapat berfungsi untuk menyerap dan menahan air hujan yang turun atau genangan air yang terjadi dalam jumlah yang besar. 

Jika hutan tersebut ditebang atau digunduli, maka akan memberikan dampak penebangan hutan secara liar seperti tidak ada yang menyerap air hujan, akibat dari penebangan hutan itu akan membuat tanah menjadi mudah longsor dan rentan terjadinya bencana alam bagi penduduk sekitarnya. 

Peran Pemerintah dalam Undang-undang No.32 tahun 2009 menyatakan, bahwa “Setiap orang yang merusak lingkungan hidup wajib menanggulangi, memulihkan, dan mengendalikan kerusakan lingkungan hidup. Setiap orang juga dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan perusakan lingkungan hidup”.

Sementara di dalam konteks kekuasaan, bencana longsor dan kerusakan alam yang disebabkan oleh ulah tangan manusia menempatkan pemerintah sebagai pihak yang paling bertanggung jawab, selain para pelaku kerusakan lingkungan itu sendiri. 

Pejabat pemerintah pusat maupun daerah yang berwenang dituntut melakukan pengawasan secara sungguh-sungguh dan serius terhadap para pelaku kegiatan yang berisiko memicu tanah longsor maupun banjir.

Baca Juga:  Proyek Kemen PUPR di Simalungun Dinilai Asal Jadi

Selain itu, dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU) No.17/PRT/M/2009 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sudah didesain sedemikian rupa. Hal ini merupakan wujud struktur ruang dan pola ruang disusun secara nasional, regional dan lokal.

Padahal sudah jelas, Undang-undang maupun Peraturan Menteri tersebut dibuat untuk pengawasan dan pelaksanaan dalam mewujudkan perlindungan fungsi ruang dan mencegah serta menanggulangi dampak negatif terhadap lingkungan.

Akan tetapi, Undang-undang ataupun peraturan yang dibikin dinilai hanyalah sebuah retorika kosong yang ditulis di atas kertas, terkesan tidak pada praktek pelaksanaan sebenarnya. 

Dari peristiwa bencana longsor di Desa Kinangkung Kecamatan Sibolangit Kabupaten Deli Serdang, sungguh ironis jika alam yang indah di sekitar kita, sengaja dirusak oleh segelintir oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, untuk meraup keuntungan pribadi, tanpa mempertimbangkan dampak negatif bagi penduduk sekitarnya. 

Disini sangat jelas, pentingnya keseriusan pemerintah dan aparat penegak hukum untuk kembali mengusut tuntas penyebab terjadinya bencana longsor di Desa Kinangkung Kecamatan Sibolangit, serta menindak tegas apabila terbukti adanya pelaku perusak alam sekitarnya.

Penulis : Ridwan. 

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Wakil Bupati Labuhan Batu Hadiri Peringatan Hari Kesehatan Nasional Ke-59Tahun.

1 Desember 2023 - 17:31 WIB

Polres Tebing Tinggi Gelar Ungkap Kasus Narkoba

1 Desember 2023 - 16:04 WIB

Pelepasan Pegawai Purna Bakti Rutan Kelas 1 Medan

1 Desember 2023 - 15:55 WIB

Polsek NA IX X Sosialisasikan Bahaya Narkoba serta Program Kampung Bebas dari Narkoba.

1 Desember 2023 - 15:46 WIB

Kabag Humas PTPN Rambutan Berkunjung ke BNN Tebing Tinggi.

1 Desember 2023 - 15:33 WIB

Kantor Bupati Sergai Gudang Barang Bekas Sepeda Motor dan Mobil.

1 Desember 2023 - 15:01 WIB

Trending di Berita Daerah