Sei Rampah, NET24JAM.ID – Berdasarkan laporan Kepolisian, LP/B/50/VI/2023/SPK /POLSEK FIRDAUS/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT tanggal 6 Juni 2023 atas nama Pelapor ES (41) dengan laporan pencurian pasal 363 ayat (1) ke 3e, 5e, Jo Pasal 64 dari KUHPidana di Ruko yang terletak di Dusun I Pajak Sei Rampah Desa Sei Rampah Kec. Sei Rampah Kab.Serdang Bedagai.
Unit Reskrim Polsek Firdaus berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan dengan nama Ferdinand Laowo alias Ucok Marvel (31) warga Dusun Senangkong Desa Sei Rampah Kec. Sei Rampah Kab. Serdang Bedagai, Selasa 13 Juni 2023 sekira pukul 19.00 Wib di salah satu warung di Desa Pelintahan Kec. Sei Rampah kab. Serdang Bedagai.
Kapolsek Firdaus AKP. Idham Halik, SH., melalui Kanit Reskrim Polsek Firdaus Iptu. Maruli Sihombing ketika di Konfirmasi awak media ini melalui pesan WhatsApp, Kamis (15/6/2023) mengatakan, ” Pelaku FL alias Ucok Marvel ini kami tangkap setelah ada laporan masyarakat ke Kepolisian Polsek Firdaus Polres Serdang Bedagai pada waktu 6 Juni 2023 yang lalu, yang melakukan pencurian dengan pemberatan, lalu dengan gerak cepat Unit Reskrim Polsek Firdaus dan tim untuk menangkap pelaku di salah satu warung di Desa Pelintahan “, tulis Maruli.
Lanjut Maruli, ” Saat itu pelaku yang melakukan pembongkaran tidak berhasil di tangkap oleh warga, karena pelaku berhasil melarikan diri dengan cara turun ke lantai satu walaupun sudah di teriakin “MALING,, MALING” oleh warga sambil mengejar pelaku ke lantai bawah namun pelaku tidak berhasil ditemukan “, tutur nya.
Pelaku yang saat ini sudah di amankan oleh Polsek Firdaus Polres Serdang Bedagai saat di interogasi oleh penyidik mengakui perbuatannya dengan berdasarkan Barang Bukti Delapan (8) buah pintu besi kipas, Lima Puluh Tiga (53) Zak Semen dan Empat (4) Set Pranca Skapolding yang turut di amankan bersama pelaku dengan nilai kerugian Puluhan Juta Rupiah dengan pasal yang di terapkan kepada pelaku, KUHP 363 ayat (1) Pasal 64 dengan ancaman pidana paling lama Tujuh tahun penjara.
(Mangisi Siburian)