Menu

Mode Gelap
Puluhan Tim Sepak Bola Antusias Ikuti Turnamen Solidaritas Cup U-13 Polda Sumut Diminta Tindak Lanjuti Kasus Dugaan Perampasan Lahan di Belawan KBPP Polri dan PP Polri Deklarasi Dukung Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024 Tersangka Oknum PNS? Polres Sergai Berhasil Ungkap Penipuan Bekerja di PTPN III Kebun Tanah Raja M4il Hsb Sukses Buat Simalungun Daerah Bebas Judi Togel Hingga Kini Tak Tersentuh Hukum

Berita Terkini · 15 Jun 2023 21:48 WIB · waktu baca : ·

Unit Reskrim Polsek Firdaus Ungkap Residivis Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan


 Unit Reskrim Polsek Firdaus Ungkap Residivis Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan Perbesar

Sei Rampah, NET24JAM.ID – Berdasarkan laporan Kepolisian, LP/B/50/VI/2023/SPK /POLSEK FIRDAUS/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT tanggal 6 Juni 2023 atas nama Pelapor ES (41) dengan laporan pencurian pasal 363 ayat (1) ke 3e, 5e, Jo Pasal 64 dari KUHPidana di Ruko yang terletak di Dusun I Pajak Sei Rampah Desa Sei Rampah Kec. Sei Rampah Kab.Serdang Bedagai.

Unit Reskrim Polsek Firdaus berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan dengan nama Ferdinand Laowo alias Ucok Marvel (31) warga Dusun Senangkong Desa Sei Rampah Kec. Sei Rampah Kab. Serdang Bedagai, Selasa 13 Juni 2023 sekira pukul 19.00 Wib di salah satu warung di Desa Pelintahan Kec. Sei Rampah kab. Serdang Bedagai.

Baca Juga:  Pantau Harga Personil Polsek Sei Beduk Monitoring Di Sejumlah SPBU

Kapolsek Firdaus AKP. Idham Halik, SH., melalui Kanit Reskrim Polsek Firdaus Iptu. Maruli Sihombing ketika di Konfirmasi awak media ini melalui pesan WhatsApp, Kamis (15/6/2023) mengatakan, ” Pelaku FL alias Ucok Marvel ini kami tangkap setelah ada laporan masyarakat ke Kepolisian Polsek Firdaus Polres Serdang Bedagai pada waktu 6 Juni 2023 yang lalu, yang melakukan pencurian dengan pemberatan, lalu dengan gerak cepat Unit Reskrim Polsek Firdaus dan tim untuk menangkap pelaku di salah satu warung di Desa Pelintahan “, tulis Maruli.

Baca Juga:  Penangkapan Pelaku Tindak Pidana Narkotika di Lae Pondom oleh SatRes Narkoba Polres Dairi

Lanjut Maruli, ” Saat itu pelaku yang melakukan pembongkaran tidak berhasil di tangkap oleh warga, karena pelaku berhasil melarikan diri dengan cara turun ke lantai satu walaupun sudah di teriakin “MALING,, MALING” oleh warga sambil mengejar pelaku ke lantai bawah namun pelaku tidak berhasil ditemukan “, tutur nya.

Baca Juga:  Kasat Samapta Polres Toba Pimpin Giat Rutin Latihan Dalmas

Pelaku yang saat ini sudah di amankan oleh Polsek Firdaus Polres Serdang Bedagai saat di interogasi oleh penyidik mengakui perbuatannya dengan berdasarkan Barang Bukti Delapan (8) buah pintu besi kipas, Lima Puluh Tiga (53) Zak Semen dan Empat (4) Set Pranca Skapolding yang turut di amankan bersama pelaku dengan nilai kerugian Puluhan Juta Rupiah dengan pasal yang di terapkan kepada pelaku, KUHP 363 ayat (1) Pasal 64 dengan ancaman pidana paling lama Tujuh tahun penjara.

(Mangisi Siburian)

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Puluhan Tim Sepak Bola Antusias Ikuti Turnamen Solidaritas Cup U-13

30 November 2023 - 09:38 WIB

Polda Sumut Diminta Tindak Lanjuti Kasus Dugaan Perampasan Lahan di Belawan

29 November 2023 - 18:52 WIB

M0rris Dan Kund1l Merajalela Togel Merk Toga Resahkan Warga Bosar Maligas Dan Ujung Padang

29 November 2023 - 10:00 WIB

Sosialisasi Pemilu Damai Polres Tebing Tinggi Sambangi Desa Sibulan

29 November 2023 - 09:37 WIB

Patroli Dialogis Lantas Polres Belawan Datangi Lokasi Gudang Logistik

28 November 2023 - 08:26 WIB

Wakapoldasu Pimpin Apel Gabungan Jelang Event Aquabike Jetski Championship 2023

27 November 2023 - 20:51 WIB

Trending di Berita Daerah