Proses Persidangan Bripka Ricardo Siahaan Kasus Suap Berjemaah Jajaran Polrestabes Medan |
Medan,NET24JAM.ID –
Terkait Persidangan terdakwa Bripka Ricardo Siahaan yang digelar di Ruang Cakra pada Selasa (9/1/2022) nama Kapolrestabes Medan terseret dipersidangan.
Diduga telah terjadi terima uang suap Kasus Narkoba secara Berjema’ah di Jajaran Polrestabes Medan dintaranya disebutkan Nama Kapolrstabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko dan Eks Kasat Narkoba Polrstbes Medan Kompol Oloan Siahaan yang diduga kuat terlibat dalam kucuran uang suap berjumlah Rp 300 juta tersebut.
Kabar tersebut mencuat dari sidang lanjutan terdakwa Bripka Ricardo Siahaan yang kembali digelar di Ruang Cakra 9 Pengadilam Negeri Medan pada Selasa (11/1/2022).
Pengakuan Eks Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Oloan Siahaan pada Sidang Kode Etik Propam Poldasu prihal uang suap Rp 300juta hasil Tangkap Lepas (Talas) tersangka tindak pidana Narkoba di Polrestabes Medan atas nama Imayanti telah dibagikan diungkap Bripka Ricardo Siahaan yang mana Eks Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Siahaan menerima Rp 150 juta, Kanit AKP Paul Edison Simamora menerima Rp 40 juta, Aiptu Dekora Siregar Penyidik Pembantu menerima Rp 5 juta, Aipda Nani Mulyani Penyidik Pembantu menerima Rp 5 juta, Bripka Rudi Saputra Penyidik Pembantu menerima Rp 5 juta, Panit Iptu Toto Hartono menerima RP 15 juta, Katim Aiptu Dudi Efni menerima Rp 5 juta, Aipda Matredy Naibaho menerima RP 3 juta dan Briptu Marzuki Ritonga menerima Rp 3juta.
Selanjutnya Bripka Ricardo Siahaan kembali memaparkan, melalui Kompol Oloan Siahaan atas perintah Kapolrestabes Medan uang sebesar Rp 75 juta digunakam untuk membayar Pers Release,Warsik dan Pembelian Satu Unit Sepeda Motor yang diserahkan Babinsa Koramil Tembung sebagai hadiah Koramil Tembung penangkapan kasus Narkotika jenis Ganja Kering.
Dan kasus tangkap lepas telah selesai diproses dalam Sidang Kode Etik di Propam Poldasu, namun tidak dipidanakan.
Dalam persidangan Bripka Ricardo didampingi Penasehat Hukumnya Siahaan didampingi H.M Rusdi SH MH dan Ronny Perdana Manulang SH mengaku bahwa Bripka Ricardo Siahaan mengeluarkan sejumlah uang Pribadi untuk perdamaian atas kasus tersebut.
Dipersidangan terdakwa Bripka Ricardo Siahaan menjawb tegas pertanyaan Rusdi prihal uang dugaan suap Talas sebesar Rp 300 juta dan saat ditanya ada tidaknya uang tersebut disita personil Pamina Mabes Polri dan diserahkan kepada Pihak Propam Poldasu dan kemana uang tersebut dibagikan serta kasus suap tangkap lepas telah selesai diproses dengan sidang kode etik di Propam Poldasu namun tidak ada dipidanakan ?
Dengan Tegas terdakwa Bripka Ricardo Siahaan menjawab “Benar Pak” sembari mengatakan kalau uang tersebut sudah diserahkan ke pihak Mabes Polri.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ulina Marbun, saat terdakwa Bripka Ricardo Siahaan mempertanyakan prihal pil ekstasi kepemilikan Satu butir Narkotika jenis Pil Ekstasi yang dimilikinya merupakan hasil Pancing Beli dari Target Pengedar bernama Doger.
“Waktu itu saya dapatkan dengan membelinya seharga Rp 150 ribu yang Mulia, saya dapatkan dari Doger salah seorang pengedar di Jalan S. Parman Gang Pasir atas hasil beli pancing yang Mulia” jelaskan Ricardo.
Menjawab pertanyaan Majelis Hakim Ricardo mengatakan, sebagai Polisi dirinya berwenang untuk menyimpan hasil Pancing Beli tersebut selama masih berlaku masa surat tugas.
Selain itu Bripka Ricardo Siahaan juga mengatakan kalau Satu butir Pil Ekstasi hasil Pencing Beli tersebut belum diserahkan ke Kantornya dikarenakan dirinya masih sedamg banyak kegiatan.
“Karena masih banyak kegiatan makanya belum saya antarkan ke kantor yang Mulia” jelasnya.
Saat ditanya kenapa terdakwa Ricardo tidak langsung menangkap Doger.
“Karena kita akan membeli 1.000 butir lago tiga hari kemudian yang Mulia, izin yang Mulia, sebumnya saya pernah melalukan tugas pancing beli Satu kg Sabu tidak saya tangkap yang Mulia, setelah akan melakukan transakasi sabu 15kg baru ditangkap yang Mulia” paparkan Ricardo.
(Red/indonesiabicaranews)
Edittor : Misdi