Eka Putra Zakran, SH., MH.
Medan, NET24JAM.ID – Dugaan rumah milik S alias Pak Boy (75) di belakang Masjid Al Muhtadin Lingkungan 22 Kelurahan Pekan Labuhan Kecamatan Medan Labuhan Kota Medan Sumatera Utara, sudah lama disewakan sebagai lokasi untuk pesta narkoba jenis sabu-sabu.
Ironisnya, kendati aktivitas narkoba di lokasi tersebut sudah meresahkan warga sekitar, namun pihak kepolisian khususnya Polres Pelabuhan Belawan dan jajaran terkesan tutup mata.
Menanggapi hal itu, pengamat hukum dan sosial, Eka Putra Zakran, SH, MH., mengecam dan menyesalkan keberadaan rumah sebagai tempat aktivitas bagi pengguna barang haram tersebut.
“Hemat saya ini keterlaluan, janganlah aparat penegak hukum khususnya Polres Pelabuhan Belawan sampai tutup mata, harus segera diungkap ini. Jika benar rumah milik S dibuat tempat pesta narkoba, maka S harus bertanggung jawab secara hukum,” jelasnya, Kamis (16/9/2021).
Pria yang akrab disapa Epza ini mengatakan, disaat negara sedang gencar-gencarnya memerangi peredaran narkoba, malah terdapat di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan lokasi untuk berpesta narkoba.
“Siang dan malam kabarnya para pemakai atau pecandu sabu datang bergantian ke rumah tersebut. Herannya, sudah sekian lama, kenapa aparat kepolisian belum bertindak?” Ketus Epza.
Selaku warga Kota Medan khususnya Medan bagian utara, Epza mengaku sangat menyesalkan adanya rumah masyarakat yang dijadikan sebagai tempat yang disewakan untuk mengkonsumsi narkoba.
“Usaha atau bisnis menyediakan tempat ini bagi pengguna sabu dengan modus atau dalih apapun? menurut saya gak benar, apalagi kalau sudah berlangsung lama. Seperti lokalisasi jadinya ini, aparat harus bergerak, jangan tutup mata. Kasihan anak cucu kita. Apalagi masyarakat sekitar mulai gerah,” ungkapnya.
“Jangan pula kegiatan seperti ini dibuat sebagai ajang atau ranah mencari makan. Alasan apapun tetap tidak boleh, karena sudah jelas narkoba merupakan musuh negara, jadi harus diperangi,” tegasnya lagi.
Menurutnya, kejahatan terhadap narkoba jangan dipandang sebelah mata, tapi ia merupakan extra ordinary crime, yaitu kejahatan luar biasa, karena menyangkut masa depan anak bangsa.
“Sebab itu tidak ada alasan bagi siapapun untuk tidak berperan serta dalam konteks pemberantasan peredaran atau pemusnahan tempat mengkonsumsi narkoba tersebut,” Epza menandaskan.
(Ridwan)