P. Siantar, NET24JAM.ID – Satreskrim Polres Pematangsiantar akhir berhasil mengungkap dan menangkap ASH alias Putra (27) warga Bagan Batu Sinembah Blok B Sapta Marga Provinsi Riau Sabtu (08/5/2021) sekira pukul 19.30 WIB di jalan Mesjid Kelurahan Sebangar Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau.
Putra ditangkap Satreskrim Polres Pematangsiantar atas pencurian satu unit mobil Daihatsu Xenia warna hitam BK 1458 TZ, hal ini sesuai dengan laporan Sotman Purba (47) warga Jalan Rakuta Sembiring Kelurahan Naga Pita Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar yang terangkum dalam surat laporan polisi dengan nomor LP / B/ 280 / V / 2021 / SPKT/ Res. P. Siantar/ Sumut tertanggal 04 Mei 2021.
Kapolres Pematangsiantar AKBP. Boy Sutan Binanga Siregar, SIK., melalui Kasubag Humas AKP Rusdi Ahya, SH., kepada NET24JAM.ID pada minggu (9/5/2021) membenarkan penangkapan Putra pelaku pencurian mobil di Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Bane Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar tepatnya di pinggir jalan depan warung sarapan Gomblo.
“Benar anggota kita telah berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian di Bengkalis Riau,” jelas Rusdi.
Rusdi menerangkan tertangkapnya Putra hasil kerja keras penyelidikan Reskrim Polres Pematangsiantar yang mengendus keberadaan tersangka yang berada di Kabupaten Bengkalis Riau yang akhirnya dapat meringkusnya bersama barang bukti.
ASH alias Putra merupakan kelahiran Pematangsiantar, 05 Juni 1994 yang kini menetap di Bagan Batu Sinembah Blok B Sapta Marga Provinsi Riau.
Menurut Rusdi, kejadian tersebut terjadi pada Selasa (4/5/2021) lalu sekira pukul 13.30 Wib, pelapor bersama saksi memarkirkan satu unit mobil Daihatsu Xenia BK 1458 TZ tahun 2010 warna hitam metalik dengan nomor rangka MHKV1BA2JAK077706 dan nomor Mesin D842031 atas nama Verawati Simanjuntak tepat di pinggir jalan umum di depan bengkel mobil pancur batu.
“Kemudian pelapor bersama saksi pergi ke kampung Tengko, dan pada pukul 14.30 WIB pelapor bersama saksi kembali ke parkiran mobil tersebut dan melihat mobil Daihatsu Xenia BK 1458 TZ tahun 2010 warna hitam metalik sudah tidak ada di tempat parkiran semula yang diparkirkan oleh pelapor, atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 90.000.000 (sembilan puluh juta rupiah) dan melaporkan ke Polres Pematangsiantar untuk proses sesuai hukum yang berlaku di NKRI,” ujar Rusdi menandaskan.
(Bambang)