Eka Putra Zakran, SH, MH.
Medan, NET24JAM.ID – Ditahannya tersangka inisial S, SKM., MKes., selaku Kepala Seksi Surveilans dan Imunisasi Bidang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan diapresiasi Eka Putra Zakran, SH., MH.
Pria yang akrab disapa Epza ini, memberikan apresiasi kepada aparat penegak hukum khususnya Kejari Medan yang telah menahan tersangka S.
Pengamat hukum dan sosial tersebut berpendapat, komitmen dan kinerja Polda Sumut dan Kejari Medan layak di apresiasi serta sebagai contoh yang baik dalam penegakan hukum di Indonesia khususnya Sumatera Utara.
“Kalau begini komitmen dan kinerja aparat hukum, baik Polda Sumut maupun Kejari Medan, hemat saya sangat layak dan pantas diberi acungan jempol,” ujar Epza, Sabtu (18/9/2021).
Diketahui, S ditahan setelah tim penyidik dari Polda Sumut menyerahkan tersangka berikut barang bukti ke Kejari Medan pada Kamis (17/9).
Dari keterangan yang disampaikan oleh Kepala Kejari Medan Teuku Rahmadsyah melalui Kasi Intel Bondan Subrata, tersangka merupakan pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan suap dalam kegiatan vaksinasi berbayar Covid-19 kepada masyarakat.
“Nah, kalau sudah cerita korupsi atau maling, kepala jadi mendidih, bawaannya geram lah pokoknya. Apalagi kalau cerita penyelewengan dana Covid-19 ya geram kali, mengapa karena sampai hati kali pelaku menari-nari diatas penderitaan rakyat,” ungkapnya.
Epza menyebut, wabah pandemi dan sudah diumumkan oleh Presiden sebagai Bencana Nasional non-alam melalui Kepres No. 12 Tahun 2020. Jadi sudah semestinya setiap orang peduli terhadap upaya perlindungan kesehatan. Bagaimana caranya? Melindungi diri dengan protokol kesehatan, termasuk lewat vaksinasi yang saat ini digalakkan oleh pemerintah.
“Jadi begini, bicara korupsi dana pandemi, hemat saya tidak boleh ditolerir, sebab menyangkut kemaslahatan atau keselamatan hidup masyarakat,” sebutnya.
“Saya sering katakan, meminjam istilah Cisero filusuf kebangsaan Italia, Solus Suprema Lex Esto bahwa kesehatan masyarakat adalah merupakan hukum tertinggi bagi suatu negara sangat tepat diterapkan pada masa pandemi Covid-19 yang sampai saat ini masih menghantui masyarakat dunia,” tandas Epza.
(Ridwan)