NET24JAM.ID || Taput,– Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Utara (Taput) Polda Sumut, berhasil melumpuhkan 2 pelaku perampokan berkedok polisi yang sudah 2 kali beraksi di wilayah Sumatera Utara.
Kedua pelaku tersebut yaitu Bagindo Sinaga (29) dan Erwin Sihotang (25) keduanya warga pematang Siantar Sumut.
Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi, SIK. MH., melalui Kasat reskrim AKP Zuhatta Mahadi, S.T.K mengungkapkan, kedua pelaku berhasil diringkus dari tempat persembunyiannya di Pematangsiantar pada Senin 21 Agustus 2023.
Penangkapan kedua tersangka ini dilakukan, atas laporan salah seorang korban yang merupakan warga Taput yaitu Daniel Ganda Tua Banjarnahor (30) warga desa Parik Sabungan, Kecamatan Siborong borong, Tapanuli Utara.
“Dalam laporan korban yang kita terima tanggal 11 Agustus 2023 yang lalu, sekira pukul 02.00 wib dini hari, saat mengemudikan mobil truck bermuatan kayu eukaliptus tujuan ke PT. TPL Porsea Toba, dirinya berhenti di pinggir jalan, tepatnya Jalinsum depan Kampus Unita Silangit Siborongborong istirahat dan tidur di dalam mobil,” jelas AKP Zuhatta, Kamis (24/8/2023).
Lanjutnya, korban baru sekitar 15 menit tidur, tiba-tiba datang kedua tersangka menggedor-gedor pintu mobil korban dan meminta supaya pintu mobil di buka dan mengaku anggota polisi.
Korban membuka pintu mobil dan kedua pelaku masuk serta menodongkan pistol mainan kepada korban serta mengatakan “Angkat tangan keluarkan dompet dan HP, kami Polisi, kamu membawa narkoba”.
Korban pun terkejut dan ketakutan sehingga mengeluarkan dompet yang, selanjutnya pelaku mengambil dompet, uang beserta handphone-nya dan langsung meninggalkan korban untuk melarikan diri.
Setelah tim melakukan penyelidikan atas peristiwa itu dan berhasil mengantongi identitas tersangka maka unit reaksi cepat melakukan pengejaran ke siantar berhasil meringkusnya di tempat persembunyiannya.
Dari hasil pemeriksaan secara intensive di unit reskrim Polres Taput, kedua tersangka mengakui telah dua kali melakukan perampokan bermodus anggota polisi agar aksinya selalu lancar.
Pengakuan tersangka bahwa pertama sekali melakukan aksinya dari Silangit Taput berhasil menyikat uang senilai Rp 1.400.000,-.
Kemudian, kedua kalinya dari kecamatan laguboti Kabupaten Toba, berhasil menggasak uang senilai Rp7 juta.
Dan dari hasil penangkapan, polisi mengamankan barang bukti dari tangan tersangka berupa 1 buah Mobil Calya Warna Hitam BK 1129 WAE (Kendaran yang digunakan), 1 buah Pistol /Senjata Mainan dan 1 buah Handphone Redmi 10 C.
Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka sudah ditahan di Polres Taput serta dikenakan melanggar pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
“Kita sudah melakukan penahanan kepada kedua tersangka untuk kepentingan penyidikan, dan tersangka kita kenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara,” terang AKP Zuhatta.
(Fesny Anwar Manalu)