Menu

Mode Gelap
Bongkar Toko Ponsel, Pencuri Ini Naas Didepan SPBU Brohol Lurah Bersama Warga Kelurahan Bagelen Laksanakan Gotong Royong Nasib Sinurat Terpilih Jadi Ketua PAC Pemuda Pancasila Bandar Huluan Bobol Rumah Warga Tebing Tinggi, Pria Asal Sergai Diringkus Polisi Bupati Labuhanbatu Tinjau DAS Dua Desa di Kecamatan Pangkatan

Tak Berkategori · 4 Jun 2021 08:41 WIB · waktu baca : ·

Terlibat Mafia Tanah dengan Modus Mal Administrasi, Oknum Pejabat BPN Dipecat


 Terlibat Mafia Tanah dengan Modus Mal Administrasi, Oknum Pejabat BPN Dipecat Perbesar

ilustrasi gambar

Jakarta, NET24JAM.ID – Pejabat pertanahan DKI Jakarta dipecat oleh Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil. Pemecatan dilakukan karena pejabat tersebut terlibat kasus mafia tanah di Jakarta Timur. Sofyan juga memberikan sanksi kepada pejabat lain yang terkait dengan kasus tersebut.

Kasus ini terkait dengan penerbitan Surat Keputusan (SK) Kepala Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta Nomor 13/Pbt/BPN.31/IX/2019 pada 30 September 2019 mengenai pembatalan 38 SHGB a.n. PT Salve Veritate dengan total luas 77.582 m2 di Kelurahan Cakung Barat, Jakarta Timur.

Baca Juga:  ASN dan Kepling Medan Petisah Door To Door Bagikan 1100 Paket Daging Qurban

“Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Timur ke Halmahera, dipindahkan ke Halmahera. Dan minta pensiun dini. Ada 10 lagi yang terlibat kami berikan sanksi,” ucap Sofyan Djalil dalam konferensi pers virtual, belum lama ini.

Para mafia tanah ini menggunakan modus sengaja melakukan mal administrasi dalam peralihan sertifikat hak milik (SHM). Lalu pejabat juga tidak menyampaikan informasi masalah sengketa tersebut secara utuh kepada Menteri ATR.

Baca Juga:  Ketua PKN Pusat : "Negeri ini Masih Dirundung Kegelapan Informasi publik"

Sofyan menjelaskan basis dasar hukum yang digunakan tidak sebenarnya dan dikeluarkan sertifikat yang tidak proper. Sebelumnya Menteri ATR juga sudah bertemu dengan Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman di Kantor Kementerian ATR/BPN.

Dari hasil pertemuan disimpulkan Penerbitan 38 SHGB PT Salve Veritate secara pemeriksaan dokumen, tidak ditemukan hal-hal yang membuat tim pemeriksa yakin bahwa proses penerbitan sertifikat sebagaimana tersebut di atas tidak sesuai dengan prosedur.

Dalam penerbitan SK Pembatalan tidak membuat berita acara pemeriksaan lapang dan laporan penyelesaian sengketa sebagaimana prosedur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN.

Baca Juga:  Satnarkoba Polres Tanjung Balai Ringkus Bandar Sabu Sabu

Kemudian ada kesengajaan yang dilakukan oleh Pejabat Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur secara sengaja melakukan mal administrasi atas proses penerbitan Sertipikat Hak Milik Nomor 4931/Cakung Barat a.n Abdul Halim karena tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Teman-teman BPN yang melakukan pelanggaran, kami telah mengambil tindakan untuk dilepaskan dari jabatannya dan kemudian sekarang telah pensiun,” tandasnya. (*)

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Paskas Ajak Masyarakat Kota Tebing Tinggi Untuk Bersedekah

27 November 2023 - 20:03 WIB

BNN Pinjam Pakai Gedung TC Sosial Untuk Tempat Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkoba

5 Oktober 2023 - 11:25 WIB

Cabuli Anak Dibawah Umur Warga Naga Kesiangan Di Jemput Polisi Tebing Tinggi

5 Oktober 2023 - 10:24 WIB

Bahas Sukseskan Pemilu Forkopimda Gelar Rakor Bersama Forkopimcam Bandar Huluan

18 September 2023 - 21:01 WIB

Bupati Buka Talk Show Peran Perempuan Dalam Mewujudkan Kerukunan di Kabupaten Labuhanbatu

14 September 2023 - 09:17 WIB

Malam Perpisahan Sahabat BNN Berlangsung Khidmat

14 September 2023 - 09:09 WIB

Trending di Berita Daerah