Foto : TPA Sampah berlokasi di Perlayuan yang kian menumpuk.
Labuhanbatu, NET24JAM – Kantor Direksi (Kandir) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III Medan mengucapkan terima kasih atas informasi yang diberikan wartawan terkait sampah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu dibuang ke lahan PTPN III Janji.
“Terima kasih atas informasi yang diberikan,” kata Humas Kandir Medan Tondi Lubis Menjawab Wartawan, Jumat (17/2/2023).
Disinggung tindakan apa yang akan dilakukan Kandir Medan atas sampah Pemkab Labuhanbatu yang telah dibuang, hingga berita ini dikirimkan ke redaksi, Tondi belum memberikan keterangan lebih lanjut.
Menanggapi itu, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Dahlan Bukhori mengatakan kalau persoalan sampah di Labuhanbatu sudah puluhan tahun tidak selesai-selesai. Bahkan persoalan perjanjian antara Pemkab Labuhanbatu dengan PTPN dengan memakai lahan entah bagaimana persoalannya. Namun hingga sampai saat ini tidak terselesaikan juga.
Menurutnya, persoalan sampah itu dapat menjadi berkah tergantung bagaimana cara melakukan kajiannya. Persoalan sampah ini sudah lama sekali namun belum juga terselesaikan juga.
“Bagaimana jika pihak PTPN melakukan kajian terhadap TPA yang saat ini digunakan Pemkab Labuhanbatu, lalu dimana kita akan membuang sampah, sedangkan sampai saat ini kita belum memiliki lahan untuk TPA Pemkab Labuhanbatu, saya rasa persoalan ini cukup serius juga,” bilang Dahlan.
Diberitakan sebelumnya, pembuangan sampah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara yang dibuang ke tanah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berada di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III janji tepatnya berlokasi di Lingkungan Perlayuan, Kelurahan Pulo Padang, Kecamatan Rantau Utara ternyata belum memiliki izin dari pihak PTPN III.
Informasi dihimpun Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah yang dilakukan pemkab itu hingga sampai saat ini masih menjadi perbincangan dikalangan pihak BUMN atas TPA tersebut.Selain itu pemkab Labuhanbatu diduga semangkin merambah atas TPA yang telah dipakai Pemkab Labuhanbatu.
Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Ir Muhammad Safrin,M.Si membenarkan kalau PTPN III belum memberikan izin terkait itu.
“Setahuku tidak pernah ada surat PTPN III ke DLH terkait soal izin itu,”Kata Safrin Menjawab Konfirmasi Wartawan,Kamis (16/2/2023) melalui pesan WhatsApp.
Sementara itu, manager PTPN III M.Mustaqim Pane melalui Bonar Purba selaku Humas kerani mengatakan bahwa PTPN III hanya menempatkan di lokasi TPA yang sudah ada.Diluar itu PTPN III tidak memberikan atas sampah yang dibuang Pemkab Labuhanbatu.
“Sudah pernah juga dipublikasikan atas pembuangan sampah yang berserakan di lokasi perkebunan,bahkan saya menurunkan anggota untuk membersihkan sampah yang berserakan di sepanjang areal PTPN III.Kalau soal perjanjian soal TPA coba ke DLH dulu ditanya,” sebut Purba.
(Julip Ependi)