Menu

Mode Gelap
Kesigapan Danramil 12 Bandar Khalifah Antisipasi Banjir Polisi Bongkar Jaringan Peredaran Narkoba di Medan Marelan Operasi P4GN, Polisi Tangkap Karyawan Swasta di Tebing Tinggi KKP Bantu 1000 Paket Sembako di Momen Bulan Bakti Nelayan AKBP Josua Tampubolon Dimutasi, Berikut 67 Kapolres yang Dirotasi

Tak Berkategori · 17 Agu 2021 04:46 WIB · waktu baca : ·

Terimbas PPKM, Warga Pematangsiantar Pertanyakan Solusi


 Terimbas PPKM, Warga Pematangsiantar Pertanyakan Solusi Perbesar


P. Siantar, NET24JAM.ID – Bagaimanapun keputusan dan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pastilah berimbas kepada masyarakat baik dari segi materi ataupun moril seperti halnya kebijakan PPKM yang dikeluarkan guna menekan dan mencegah penyebaran covid di Kota Pematangsiantar.

Tak dapat dipungkiri dimana mana jika ditelusuri secara mendalam banyak di setiap sudut kota Pematangsiantar para masyarakat mengeluhkan bagaimana kelanjutan kehidupan mereka akibat PPKM yang otomatis menghancurkan penghasilan mereka dan sangat jauh berkurang.

Bukan sekedar itu saja disaat keresahan semakin tak tertahan disertai pula kebijakan penyekatan di beberapa titik ruas jalan yang seolah olah melarang orang yang hendak masuk ke inti kota Pematangsiantar, sehingga membuat para pedagang  kehilangan para pembelinya begitu juga dengan para sopir angkot yang tidak mendapat penumpang untuk memenuhi setorannya.

Baca Juga:  Polres Madina Kembali Tangkap dan Gagalkan Peredaran Narkoba Antara Provinsi

“Besok hari kemerdekaan kita, sudah 76 tahun kita merdeka tetapi kami seolah olah tidak bisa merasakan kemerdekaan, apa apa dilarang bagaimana kami bisa menghidupi keluarga kami, seharusnya pemerintah sebelum membuat kebijakan dipikir dulu dong solusinya,” ujar salah seorang pedagang yang tak ingin identitasnya disebutkan.

Sama seperti halnya pedagang tadi, seorang sopir angkot yang tak ingin disebutkan identitasnya juga mengeluhkan penyekatan-penyekatan yang mengurangi pendapatannya.

“Kasihlah kami solusinya. Jangan asal sekat-sekat, kami tidak keberatan apapun yang dilakukan pemerintah silahkan, tapi pikirkan listrik, air, kredit kami, gimana kami bisa membayarnya, kalau masalah makan biarlah kami usahakan sendiri,” ujarnya. 

Kapolres Pematangsiantar AKBP. Boy Sutan Binanga Siregar, SIK saat dikonfirmasi NET24JAM.ID Senin (16/8/2021) melalui pesan whatsapp terkait    solusi dari kebijakan penyekatan tersebut dijawab istrinya yang menyatakan bahwa suaminya masih Isoman

Baca Juga:  Pecahkan Rekor Peserta PKP Terbaik, Rion Arios : Bangga Jadi Kader PDI Perjuangan

“Maaf suami saya masih isoman,” jawabnya.

Sementara Walikota Pematangsiantar Hefriansyah Noor SE, MM saat dikonfirmasi NET24JAM.ID Senin (16/8/2021) melalui pesan whatsapp terkait hal yang sama hingga saat ini belum memberikan tanggapan dan jawabannya.

Menyikapi hal ini praktisi hukum asal medan Eka Putra Zakran Nasution, SH. MH  yang biasa dipanggil Epza, angkat bicara saat dimintai tanggapannya oleh awak media Selasa (17/8/2021).

“Menurut saya, jika PPKM harus membatasi masyarakat, maka Negara harus memiliki tanggung jawab terhadap dampak pembatasan tersebut, dalam hal ini jika karena pembatasan tersebut masyarakat tidak dapat mencari nafkah, maka tentunya negara mesti mengatasi masalah ekonomi tersebut,” papar Epza.

Baca Juga:  Belum Difungsikan! Port Of Belawan Gate 3 Dinilai Mubazir, Menteri BUMN Diminta Turun Tangan

Ia juga menambahkan terkait Kepolisian, jika dasar hukum pelaksanaan PPKM adalah instruksi Mendagri atau Walikota maka Satpol PP yang lebih tepat terlibat dalam pelaksanaan instruksi tersebut. Kepolisian bertindak jika ada yang melakukan tindak pidana atau yang melanggar UU.

“Kesimpulannya, pemerintah dan kepolisian sebaiknya meningkatkan kesadaran masyarakat terkait bahaya Covid-19, meningkatkan pelayanan kesehatan, meningkatkan akses terhadap obat-obatan di tengah-tengah pandemi, daripada melakukan hal-hal pemaksaan yang pada akhirnya akan mematikan perekonomian,” paparnya lagi.

Saat ditanya lebih lanjut apakah masyarakat bisa menggugat pemerintah

“Siapapun bisa menggugat siapapun, sepanjang bisa dibuktikan bahwa Tergugat merugikan Penggugat dengan cara Melawan Hukum,” Epza menandaskan.

(Bambang)

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Paskas Ajak Masyarakat Kota Tebing Tinggi Untuk Bersedekah

27 November 2023 - 20:03 WIB

BNN Pinjam Pakai Gedung TC Sosial Untuk Tempat Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkoba

5 Oktober 2023 - 11:25 WIB

Cabuli Anak Dibawah Umur Warga Naga Kesiangan Di Jemput Polisi Tebing Tinggi

5 Oktober 2023 - 10:24 WIB

Bahas Sukseskan Pemilu Forkopimda Gelar Rakor Bersama Forkopimcam Bandar Huluan

18 September 2023 - 21:01 WIB

Bupati Buka Talk Show Peran Perempuan Dalam Mewujudkan Kerukunan di Kabupaten Labuhanbatu

14 September 2023 - 09:17 WIB

Malam Perpisahan Sahabat BNN Berlangsung Khidmat

14 September 2023 - 09:09 WIB

Trending di Berita Daerah