P. Siantar, NET24JAM.ID – Apa hendak dikata kalau apes menghampiri diri, begitulah yang dialami Ritonga (29) warga Kel. Nagur, ianya hanya bisa tertunduk lesu saat Personil Satnarkoba menggelandangnya ke Mapolres Pematangsiantar, Senin (28/6/2021) sekira pukul 19.00 Wib dari jl. Sitalasari Kecamatan Bukit Sofa Kecamatan Sitalasari karena kedapatan mengantongi narkotika jenis sabu.
Hal ini senada dengan apa yang disampaikan Kapolres Pematangsiantar AKBP. Boy Sutan Binanga Siregar, SIK melalui humasnya AKP. Rusdi Ahya, SH kepada NET24JAM.ID Kamis (1/7/2021)
“Benar, anggota kita mendapati satu orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis shabu di seputaran sitalasari,” ujar Rusdi.
Rusdi menjelaskan kronologis penangkapan Ritonga bermula pada Senin (28/6/2021) sekira pukul 18.30 Wib, personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang laki-laki yang memiliki narkotika jenis shabu di Jl. Sitalasari Kelurahan Bukit Sofa Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar.
Kemudian tanpa membuang waktu personil Satnarkoba berangkat menuju alamat yang di informasikan untuk melakukan penyelidikan dan benar saat tiba di alamat yang di informasikan tersebut, personil melihat seorang laki-laki yang dicurigai sedang berdiri di depan kamar penginapan Purnama Sari yang langsung ditangkap dan mengaku bernama Ritonga (29) warga Kel. Nagur.
Setelah digeledah ditemukan dari kantong celana depan sebelah kanan 1(satu) paket narkotika diduga jenis shabu dengan bruto 0.22 gram dan dari kantong celana depan sebelah kiri ditemukan 1 (satu) unit Hp merk VIVO saat dipertanyakan kepemilikan shabu tersebut ia mengakui bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya.
“Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan,” tandas Rusdi.
(Bambang)