Menu

Mode Gelap
Kesigapan Danramil 12 Bandar Khalifah Antisipasi Banjir Polisi Bongkar Jaringan Peredaran Narkoba di Medan Marelan Operasi P4GN, Polisi Tangkap Karyawan Swasta di Tebing Tinggi KKP Bantu 1000 Paket Sembako di Momen Bulan Bakti Nelayan AKBP Josua Tampubolon Dimutasi, Berikut 67 Kapolres yang Dirotasi

Tak Berkategori · 1 Jul 2021 03:36 WIB · waktu baca : ·

Terbukti Kantongi Sabu, Ritonga Hanya Bisa Pasrah Digelandang Polisi


 Terbukti Kantongi Sabu, Ritonga Hanya Bisa Pasrah Digelandang Polisi Perbesar


P. Siantar, NET24JAM.ID – Apa hendak dikata kalau apes menghampiri diri, begitulah yang dialami Ritonga (29) warga Kel. Nagur, ianya hanya bisa tertunduk lesu saat Personil Satnarkoba menggelandangnya ke Mapolres Pematangsiantar, Senin (28/6/2021) sekira pukul 19.00 Wib dari jl. Sitalasari Kecamatan Bukit Sofa Kecamatan Sitalasari karena kedapatan mengantongi narkotika jenis sabu.

Hal ini senada dengan apa yang disampaikan Kapolres Pematangsiantar AKBP. Boy Sutan Binanga Siregar, SIK melalui humasnya AKP. Rusdi Ahya, SH kepada NET24JAM.ID Kamis (1/7/2021)

Baca Juga:  Anggota Polsek Medan Baru Berhasil Tangkap Pengedar Narkoba By Undercover Buy

“Benar, anggota kita mendapati satu orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis shabu di seputaran sitalasari,” ujar Rusdi.

Rusdi menjelaskan kronologis penangkapan Ritonga bermula pada Senin (28/6/2021) sekira pukul 18.30 Wib, personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang laki-laki yang memiliki narkotika jenis shabu di Jl. Sitalasari Kelurahan Bukit Sofa Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar.

Baca Juga:  Kapolres Pakpak Bharat Meninjau Kegiatan Vaksinasi Merdeka

Kemudian tanpa membuang waktu personil Satnarkoba berangkat menuju alamat yang di informasikan untuk melakukan penyelidikan dan benar saat tiba di alamat yang di informasikan tersebut, personil melihat seorang laki-laki yang dicurigai sedang berdiri di depan kamar penginapan Purnama Sari yang langsung ditangkap dan mengaku bernama Ritonga (29) warga Kel. Nagur.

Setelah digeledah ditemukan dari kantong celana depan sebelah kanan 1(satu) paket narkotika diduga jenis shabu dengan bruto 0.22 gram dan dari kantong celana depan sebelah kiri ditemukan 1 (satu) unit Hp merk VIVO saat dipertanyakan kepemilikan shabu tersebut ia mengakui bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya.

Baca Juga:  Babinsa Koramil 07/Salak, Kodim 0206/Dairi Bersama Warga Membangun Jembatan

“Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan,” tandas Rusdi.

(Bambang)

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Paskas Ajak Masyarakat Kota Tebing Tinggi Untuk Bersedekah

27 November 2023 - 20:03 WIB

BNN Pinjam Pakai Gedung TC Sosial Untuk Tempat Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkoba

5 Oktober 2023 - 11:25 WIB

Cabuli Anak Dibawah Umur Warga Naga Kesiangan Di Jemput Polisi Tebing Tinggi

5 Oktober 2023 - 10:24 WIB

Bahas Sukseskan Pemilu Forkopimda Gelar Rakor Bersama Forkopimcam Bandar Huluan

18 September 2023 - 21:01 WIB

Bupati Buka Talk Show Peran Perempuan Dalam Mewujudkan Kerukunan di Kabupaten Labuhanbatu

14 September 2023 - 09:17 WIB

Malam Perpisahan Sahabat BNN Berlangsung Khidmat

14 September 2023 - 09:09 WIB

Trending di Berita Daerah