Menu

Mode Gelap
Begini Aksi Baksos Forwakum Sumut di Panti Asuhan Tolong!! Penderita Kanker Mata di Kota Medan Ini Butuh Bantuan Begini Kepedulian Kapolsek Hamparan Perak Terhadap Warga Tak Mampu Forwakum Sumut Berbagi Keberkahan di Bulan Suci Ramadhan Bunuh Teman Kencan?! Panji Satria Didakwa Pasal Berlapis

Berita Terkini · 29 Mar 2023 16:16 WIB · waktu baca : ·

Terbaru!! SKB Perubahan Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023


 Terbaru!! SKB Perubahan Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023 Perbesar

Jakarta, NET24JAM – Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023. 

Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Nomor 327 Tahun 2023, Nomor 1 Tahun 2023, Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 1066  Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

“Menteri PANRB, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Agama telah melakukan penandatanganan atas perubahan SKB 3 Menteri Tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2023,” ujar Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) dalam keterangan persnya usai memimpin rapat tingkat menteri terkait evaluasi SKB 3 Menteri Tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2023, di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Rabu (29/3/2023).

Baca Juga:  Kejatisu Didesak Usut Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan Tapanuli Selatan

Melalui SKB tersebut, kata Menko PMK, cuti bersama Idul Fitri 1444 Hijriah/2023 Masehi yang semula empat hari pada tanggal 21, 24, 25, dan 26 April 2023 diubah dan ditambah satu hari menjadi tanggal 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023.

“Sesuai SKB 3 Menteri tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2023 diubah menjadi tanggal 19, 20, 21, 24, 25 April 2023. Dalam hal ini, cuti bersama digeser lebih maju dan ditambahkan satu hari pada tanggal 19 April 2023, ” ujarnya.

Baca Juga:  Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Kunjungi Tokoh Tionghoa Daerah Sujian Acan

Pergeseran tanggal dan menambah satu hari libur cuti bersama ini dilakukan pemerintah untuk memberi kesempatan kepada masyarakat mengambil cuti lebih awal sehingga dapat menghindarkan dari penumpukan massa pada puncak mudik yang waktunya diperkirakan bersamaan dengan perayaan Idul Fitri 2023 yakni pada 21 April 2023.

“Diperkirakan berdasarkan hasil survei yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan yang secara periodik memang dilakukan tiap tahun menjelang Idul Fitri, tahun ini yang akan mudik sebanyak 123 juta orang. Ini mengalami kenaikan yang sangat drastis dibanding tahun lalu karena tahun lalu diperkirakan yang mudik sekitar 85 juta,” ujar Muhadjir.

Lebih lanjut, Menko PMK meminta jajaran terkait untuk memastikan pelaksanaan mudik Lebaran tahun 2023 ini berjalan dengan lancar.

Baca Juga:  Letuskan Petasan ke Masjid, 3 Remaja Deli Serdang Diamuk Massa

“Saya mohon seluruh pemangku kepentingan, khususnya Kementerian Perhubungan, TNI, Polri, serta pihak terkait lainnya untuk melakukan assessment secara berkala guna mengantisipasi pergerakan/mobilitas masyarakat dalam rangka mudik Hari Raya Idul Fitri tahun 2023 sehingga pelaksanaan operasional di dalam mengendalikan arus mudik bisa berjalan dengan baik,” ujarnya.

Menko PMK juga berharap agar masyarakat memanfaatkan penambahan cuti bersama ini untuk membuat perencanaan mudik Lebaran secara lebih baik dan matang sehingga dapat terhindar dari kemacetan dan ketidaknyamanan dalam perjalanan.

“Semoga mudik tahun ini merupakan mudik yang menyenangkan dan mengesankan,” tandasnya.

(Humas Sekretariat Kabinet)

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Begini Aksi Baksos Forwakum Sumut di Panti Asuhan

28 Maret 2024 - 21:27 WIB

Tolong!! Penderita Kanker Mata di Kota Medan Ini Butuh Bantuan

28 Maret 2024 - 17:27 WIB

Residivis MR Alias Kerok Kembali Diamankan atas Kasus Pengedaran Sabu di Kecamatan Silinda.

28 Maret 2024 - 16:25 WIB

Klarifikasi Polres Sergai , Tidak Ada Lapak Perjudian di Pantai Cermin, Upaya Edukasi Terus Dilakukan.

28 Maret 2024 - 14:56 WIB

Unit PPA Polres Pelabuhan Belawan Sukses Ungkap Kasus Eksploitasi Anak

27 Maret 2024 - 21:17 WIB

“Krisis Air Warga Sunggal Keluhkan Ketidakstabilan Pasokan PDAM Tirtanadi, Usaha dan Kehidupan Sehari-hari Terancam”

27 Maret 2024 - 21:08 WIB

Trending di Berita Daerah