Menu

Mode Gelap
Puluhan Tim Sepak Bola Antusias Ikuti Turnamen Solidaritas Cup U-13 Polda Sumut Diminta Tindak Lanjuti Kasus Dugaan Perampasan Lahan di Belawan KBPP Polri dan PP Polri Deklarasi Dukung Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024 Tersangka Oknum PNS? Polres Sergai Berhasil Ungkap Penipuan Bekerja di PTPN III Kebun Tanah Raja M4il Hsb Sukses Buat Simalungun Daerah Bebas Judi Togel Hingga Kini Tak Tersentuh Hukum

Berita Terkini · 12 Jan 2023 08:41 WIB · waktu baca : ·

Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus Tangkap Pelaku Perampasan HP Dan Cabuli Korban


 Foto : BB Yang berhasil diamankan Perbesar

Foto : BB Yang berhasil diamankan

Tanggamus, NET24JAM.ID – Tak lelah melakukan penyelidikan, Tekab 308 Polres Tanggamus Polda Lampung akhirnya berhasil mengidentifikasi kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) disertai pencabulan yang terjadi di wilayah Kecamatan Semaka.

Atas identifikasi tersebut, Tekab 308 Presisi juga berhasil membekuk seorang pelajar 16 tahun berinisial RY warga Kecamatan Bandar Negeri Semoung, Tanggamus dalam persangkaan kasus tersebut.

Terungkap fakta, dalam kejahatan itu tersangka tidak sendirian, namun bersama seorang rekannya yang telah diketahui identitasnya, yang hingga kini masih dilakukan pengejaran.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Polda Lampung, Iptu Hendra Safuan, SH. MH., mengungkapkan, tersangka RY berhasil ditangkap saat berada di Pekon Siring Betik Kecamatan Wonosobo.

“Tersangka ditangkap kemarin Selasa tanggal 10 Januari sekira pukul 11.00 WIB, di Pekon Siring Betik, Wonosobo,” ungkap Iptu Hendra Safuan, Rabu 11 Januari 2023.

Baca Juga:  Walikota Sibolga Beri Piagam dan Uang Pembinaan Pada 7 Atlet KKI Sibolga

Sambungnya, dari tangan tersangka turut disita barang bukti handphone Vivo y19 warna magnetic black milik korban.

Kasat menjelaskan, kronologis tindak pidana Curas yang dilakukan tersangka pada Kamis, 22 Desember 2022 sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Pesawahan Pekon Tugurejo Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus.

Kejadian bermula sepulangnya korban DT, dari pekerjaanya mengendarai sepeda motor melintasi TKP, tiba-tiba datang 2 laki-laki yang tidak dikenal berboncengan mengendarai sepeda motor menghadang dan menyuruh korban berhenti.

Menyadari ada yang tidak benar, korban berusaha kabur dengan memutar balik sepeda motornya namun terjatuh sehingga salah satu pelaku memegangi korban sekaligus menarik tas selempang yang dibawa korban.

Pelaku juga mengancam korban dengan menggunakan sebilah badik bahkan merudapaksa dengan mencium bibir dan meremas dada korban, menampar pipi korban sebelah kanan serta membenturkan kepala korban ke jalan.

Baca Juga:  Legenda Sampuraga di Mandailing Natal

Menurut korban, pelaku juga berusaha memperkosa korban, namun korban melakukan perlawanan dengan berteriak hingga pelaku panik dan melarikan diri dari lokasi dengan membawa kabur barang milik korban.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami memar dikepala sebelah kanan dan lecet lecet dijari tangan, serta mengalami kerugian sejumlah surat-surat penting dan handphone sehingga melapor ke Polres Tanggamus,” jelasnya.

Diungkapkan Kasat berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui peran tersangka RY membawa kendaraan yang dipergunakannya melakukan kejahataan tersebut bersama rekannya yang masih dalam pencarian.

“Tersangka RY bersama rekannya yang telah diketahui identitasnya, saat ini masih dalam pengejaran,” ungkapnya.

Untuk itu juga, Kasat mengimbau kepada pelaku yang belum tertangkap agar menyerahkan diri ke Polres Tanggamus sehingga kasus tersebut dapat lebih terang.

Baca Juga:  Sinergitas TNI Polri Kapolres Kunjungi Mako TNI AL Tanjungbalai - Asahan

“Saat ini kami imbau, kepada keluarga pelaku berinisial R yang melakukan kejahatan bersama RY agar menyerahkan diri atau akan kami akan buru yang bersangkutan kemanapun larinya,” imbaunya.

Ditambahkan Kasat, saat ini tersangka RY berikut barang bukti handphone ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbutannya, tersangka RY dijerat pasal 365 KUHPidana, ancaman maksimal 9 tahun penjara,” tandasnya.

Sementara itu, berdasarkan keterangan tersangka RY bahwa ia telah dua kali melakukan kejahatan serupa di wilayah Tanggamus dan terakhir bersama R.

“Sekarang sudah 2 kali. Kemarin sama temen saya, saya yang bawa motornya,” kata RY di Polres Tanggamus.

Tersangka RY yang merupakan pelajar di salah satu SMA itu juga mengaku menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya.

“Saya menyesal dan tidak akan mengulanginya,” tutupnya.

(Irawan)

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Wakil Bupati Labuhan Batu Hadiri Peringatan Hari Kesehatan Nasional Ke-59Tahun.

1 Desember 2023 - 17:31 WIB

Polres Tebing Tinggi Gelar Ungkap Kasus Narkoba

1 Desember 2023 - 16:04 WIB

Pelepasan Pegawai Purna Bakti Rutan Kelas 1 Medan

1 Desember 2023 - 15:55 WIB

Polsek NA IX X Sosialisasikan Bahaya Narkoba serta Program Kampung Bebas dari Narkoba.

1 Desember 2023 - 15:46 WIB

Kabag Humas PTPN Rambutan Berkunjung ke BNN Tebing Tinggi.

1 Desember 2023 - 15:33 WIB

Kantor Bupati Sergai Gudang Barang Bekas Sepeda Motor dan Mobil.

1 Desember 2023 - 15:01 WIB

Trending di Berita Daerah