Tanjung Balai,NET24JAM.ID – Sat Reskrim Polres Tanjung Balai berhasil membekuk pelaku pencabulan terhadap keponakan sendiri yang masih dibawah umur pada hari Jum’at (2/10/2021) sekitar pukul 16.30 Wib.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi AH SIK melalui Kasat Reskrim mengatakan, pelaku berinisial RM alias Boyot alias Boy berhaail ditangkap berdasarkan laporan Ibu kandung korban ( Bunga) ke Polres Tanjung Balai pada (5/8/2021) tentang perbuatan pencabulan anak dibawah umur yang terjadi pada bulan Agustus 2021 sekitar pukul 14.00 Wib.
Diketahui RM adalah adik kandung dari ayah Bunga yang tinggal serumah dengan keluarga Bunga.
RM melakukan perbuatan bejatnya saat melihat Bunga sedang tidur dan tiba tiba RM mendatangi Bunga dan langsung memeluk Bunga, membuka celana Bunga dan melampiaskan nafsu bejatnya.
Atas kejadian tersebut ibu kandung Bunga merasa tidak senang sehingga melaporkan kejadian yang dialami anak kandungnya ke Polres Tanjung Balai.
Berdaarkan Laporan ibu kandung korban, Sat Reskrim Polres Tanjung Balai kemudian melakukan penyidikan yang dipimpin Kanit Idik II Iptu Eko Ady R SH MH dan menemukan keberadaan pelaku RM berada di Kecamatan Tanjung Balai Utara.
Anggota Sat Reskrim Polres Tanjung Balai langsung bergerak dan melakukan penangkapan terhadap RM alias Boyot alias Boy pada hari Jum’at (22/10/2021) pada pukul16.30 Wib.
Setelah dilakukan penangkapan, selanjutnya pelaku RM diboyong ke Mapolres Tanjung Balai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
RM disanggakan Pasal 81 ayat (2) Subs Pasal 82 ayat (1) UI RI No. 17 Tahun 2018 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.1 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas UU RI No.23 Tentqng Perlindungan Anak dibawah Umur.
Atas perbuatanya RM diancam Hukuman maksimal 12 tahun dan minimal 9 tahun Penjara.
(Bambang)