Menu

Mode Gelap
Kronologis DPO Bandar Narkoba dan 7 Pengedar yang Diringkus Polisi Puluhan Tim Sepak Bola Antusias Ikuti Turnamen Solidaritas Cup U-13 Polda Sumut Diminta Tindak Lanjuti Kasus Dugaan Perampasan Lahan di Belawan KBPP Polri dan PP Polri Deklarasi Dukung Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024 Tersangka Oknum PNS? Polres Sergai Berhasil Ungkap Penipuan Bekerja di PTPN III Kebun Tanah Raja

Tak Berkategori · 24 Okt 2021 05:08 WIB · waktu baca : ·

Tega! Setubuhi Ponakan, Boy Berakhir Dipenjara


 Tega! Setubuhi Ponakan, Boy Berakhir Dipenjara Perbesar

Tanjung Balai,NET24JAM.ID –  Sat Reskrim Polres Tanjung Balai berhasil membekuk pelaku pencabulan terhadap keponakan sendiri yang masih dibawah umur pada hari Jum’at (2/10/2021) sekitar pukul 16.30 Wib.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi AH SIK melalui Kasat Reskrim mengatakan, pelaku berinisial RM alias Boyot alias Boy berhaail ditangkap berdasarkan laporan Ibu kandung korban ( Bunga) ke Polres Tanjung Balai pada (5/8/2021) tentang perbuatan pencabulan anak dibawah umur yang terjadi pada bulan Agustus 2021 sekitar pukul 14.00 Wib.

Baca Juga:  Babinsa Tamil 04/TL Kodim 0206/Dairi Berikan Himbauan di Rumah Ibadah dan Masyarakat

Diketahui RM adalah adik kandung dari ayah Bunga yang tinggal serumah dengan keluarga Bunga.

RM melakukan perbuatan bejatnya saat melihat Bunga sedang tidur dan tiba tiba RM mendatangi Bunga dan langsung memeluk Bunga, membuka celana Bunga dan  melampiaskan nafsu bejatnya.

Atas kejadian tersebut ibu kandung Bunga merasa tidak senang sehingga melaporkan kejadian yang dialami anak kandungnya ke Polres Tanjung Balai.

Baca Juga:  Buron Sejak 2015, Begini Akhir Perjalanan Goh Phi Tiam Terpidana Pemalsuan Dokumen

Berdaarkan Laporan ibu kandung korban, Sat Reskrim Polres Tanjung Balai kemudian melakukan penyidikan yang dipimpin Kanit Idik II Iptu Eko Ady R SH MH dan menemukan keberadaan pelaku RM berada di Kecamatan Tanjung Balai Utara.

Anggota Sat Reskrim Polres Tanjung Balai langsung bergerak dan melakukan penangkapan terhadap RM alias Boyot alias Boy pada hari Jum’at (22/10/2021) pada pukul16.30 Wib.

Setelah dilakukan penangkapan, selanjutnya pelaku RM diboyong ke Mapolres Tanjung Balai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga:  Diduga Manfaatkan Moment Covid 19, Manager RS Balimbingan Potong Honor Insentif Karyawan Medis

RM disanggakan Pasal 81 ayat (2) Subs Pasal 82 ayat (1) UI RI No. 17 Tahun 2018 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.1 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas UU RI No.23 Tentqng Perlindungan Anak dibawah Umur.

Atas perbuatanya RM diancam Hukuman maksimal 12 tahun dan minimal 9 tahun Penjara.

(Bambang)

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Paskas Ajak Masyarakat Kota Tebing Tinggi Untuk Bersedekah

27 November 2023 - 20:03 WIB

BNN Pinjam Pakai Gedung TC Sosial Untuk Tempat Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkoba

5 Oktober 2023 - 11:25 WIB

Cabuli Anak Dibawah Umur Warga Naga Kesiangan Di Jemput Polisi Tebing Tinggi

5 Oktober 2023 - 10:24 WIB

Bahas Sukseskan Pemilu Forkopimda Gelar Rakor Bersama Forkopimcam Bandar Huluan

18 September 2023 - 21:01 WIB

Bupati Buka Talk Show Peran Perempuan Dalam Mewujudkan Kerukunan di Kabupaten Labuhanbatu

14 September 2023 - 09:17 WIB

Malam Perpisahan Sahabat BNN Berlangsung Khidmat

14 September 2023 - 09:09 WIB

Trending di Berita Daerah